LIPUTAN KHUSUS Bag-4 : Tudingan Keterlibatan Orang Dekat Bupati, Respon Aa Umbara dan Kegusaran Hengky Kurniawan Soal APBD Jebol

BandungKita.id, NGAMPRAH – Pengakuan mengejutkan diungkapkan oleh salah seorang mantan ketua tim pemenangan Aa Umbara dan Hengky Kurniawan pada Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2018 lalu. Pria yang menjadi perantara atau calo para calon tenaga kerja kontrak (TKK) yang bekerja di Pemda KBB itu menyebutkan dua nama yang terlibat.

Perantara bernama Sugandi (bukan nama sebenarnya) itu adalah orang yang mengkoordinir calon pegawai TKK yang berasal dari kecamatannya. Kebetulan, Sugandi adalah ketua tim pemenangan Aa Umbara-Hengky Kurniawan di salah satu kecamatan di Bandung Barat.

Berdasarkan pengakuannya, ia telah berhasil meloloskan sembilan orang TKK untuk bekerja di berbagai SKPD di Pemda KBB.

Lalu bagaimana bisa seorang tim sukses memiliki ‘kesaktian’ untuk meloloskan pegawai TKK ke sejumlah SKPD di Pemda Bandung Barat? Ternyata, Sugandi dibantu oleh dua orang yang disebutnya sebagai ‘orang dalam’.

“Saya bisa memasukkan orang karena punya link orang dalam. Juga diperkuat dengan status saya sebagai salah satu relawan Akur (Aa Umbara-Hengky Kurniawa),” jelas Sugandi kepada BandungKita.id beberapa waktu lalu.

Dua orang dalam yang dimaksud Sugandi adalah Sekretaris Pribadi (Sekpri) Bupati KBB Aa Umbara bernama Yadi dan seorang lagi adalah seorang pejabat tinggi yang kini menjabat Asisten Daerah (Asda) Bidang Pembangunan bernama Agustin Piryanti.

Agustin yang sebelumnya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) KBB, juga pernah menjadi salah seorang kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda) KBB bersama Asep Wahyu dan Asep Sodikin.

Kedua nama yang disebut Sugandi itu memiliki peran berbeda dalam proses perekrutan TKK di Pemda KBB pada masa pemerintahan Bupati Aa Umbara. Menurut Sugandi, Yadi adalah orang yang menerima dan mengumpulkan berkas lamaran calon TKK yang diserahkan dari sejumlah calo/perantara.

Sedangkan Agustin, kata Sugandi, adalah orang yang mendistribusikan para calon TKK itu ke berbagai SKPD/Dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Agustin sebelumnya menerima nama-nama calon TKK dari Yadi.

“Saya tidak tahu prosedural melamar TKK itu bagaimana. Saya hanya menyerahkan lamaran itu ke Sekpri di lantai 3 dekat ruangan bupati. Informasinya, nanti lamaran itu akan disebar ke SKPD yang membutuhkan oleh asisten I dan Bu Agustin. Mungkin karena waktu itu belum ada Sekda,” ungkap Sugandi, yang meminta namanya dirahasiakan.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS : Ribuan Pegawai “Siluman” Pemkab Bandung Barat, Uang Mahar Puluhan Juta, dan Kebingungan SKPD

LIPUTAN KHUSUS Bag 2 : Ironi Pegawai ‘Siluman’ Bandung Barat, Zombie dan Gaya ‘Cuci Tangan’ Badan Kepegawaian

LIPUTAN KHUSUS Bag-3 : Pengacuhan UU ASN, Politik Balas Budi dan Dugaan Keterlibatan Orang Dekat Bupati KBB

 

Kedua nama yang disebut Sugandi itu sama-sama mengelak dan membantah tudingan Sugandi. Mereka mengaku tidak tahu menahu soal perekrutan maupun penempatan pegawai ‘siluman’ berstatus TKK tersebut.

Asisten Daerah Bidang Pembangunan Agustin Piryanti menampik tuduhan tersebut. Menurutnya, selama ia menjabat sebagai Asda, dirinya tidak pernah menerima atau mendistribusikan lamaran pegawai TKK.

“Siapa yang bicara itu? Itu fitnah. Saya tidak pernah menerima lamaran TKK,” jelas Agustin saat dihubungi BandungKita.id melalui ponselnya.

Sekpri Bupati KBB, Yadi juga membantah tudingan Sugandi tersebut. Menurutnya, ia tidak tahu menahu soal perekrutan TKK tersebut karena dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan diterima dan ditolaknya calon TKK di Pemda
KBB.

“Enggak. Saya mah tidak punya kapasitas. Tidak punya kewenangan soal itu,” ujar Yadi saat dihubungi BandungKita.id, Rabu (20/2/2019).

Yadi juga menampik tudingan dirinya menerima dan mengumpulkan berkas lamaran para calon TKK pada masa pemerintahan Bupati Aa Umbara dan Hengky Kurniawan.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah menerima lamaran TKK,” kata Yadi.

Lalu bagaimana tanggapan Bupati KBB Aa Umbara Sutisna mengenai viralnya pemberitaan mengenai fenomena pegawai ‘siluman’ di Pemkab Bandung Barat tersebut?

BandungKita.id, berkesempatan mewawancarai orang nomor satu di Bandung Barat itu. Bupati Aa Umbara mengaku sudah mengetahui ramainya pemberitaan mengenai pegawai ‘siluman’ di Bandung Barat tersebut.

Ia mengaku bersyukur bisa dimintai konfirmasi oleh BandungKita.id.

“Saya bersyukur kalau ditanya tentang pegawai TKK yang sedang ramai kemarin,” kata Aa Umbara kepada BandungKita.id.

Ia berharap pengaduan yang disampaikan para pegawai TKK maupun yang menjadi korban hendaknya disertai dengan fakta dan bukti otentik.

“Tapi harus ada bukti ya. Harus ada fakta. Kalau terjadi (perekrutan TKK) di pemerintahan saya, harus ada bukti yang bener,” ujar Bupati Aa Umbara.

Bupati KBB Aa Umbara Sutisna memberikan arahan kepada para ASN dan pegawai non-ASN Pemkab Bandung Barat pada kegiatan apel pagi, beberapa waktu lalu. (foto;humaskbb)

Akibat ramainya pemberitaan mengenai pegawai ‘siluman’ di Pemda Bandung Barat tersebut, diakui Bupati, pemberitaan BandungKita.id menjadi heboh dan viral di media sosial. Obrolan dan pembicaraan mengenai pegawai ‘siluman’ di KBB itu juga dibahas di mana-mana terutama di masyarakat KBB maupun lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“Ini (pemberitaan pegawai ‘siluman’) kan menjadi viral. Dan terus lagi, di masyarakat seperti iya soal TKK ini. Kalau ada bukti ada yang minta Rp 10 hingga Rp 30 juta ajuin aja,” kata Bupati.

Lantas bagaimana dengan adanya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dengan tegas melarang Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) melakukan pengangkatan pegawai berstatus kontrak atau tenaga honorer?

Bila merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, rekrutmen tenaga kerja honorer atau disebut PPPK dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan oleh pemerintah pusat.

“Saya tegaskan rekrutmen tenaga honorer apa pun namanya, sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh Pemda KBB. Selain UU ASN, PP 48 tahun 2005 dan PP 56 tahun 2012 juga menegaskan hal itu,” jelas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Muhammad Ridwan saat dihubungi BandungKita.id, Selasa (19/2/2019) kemarin.

Menurut Ridwan, Pemerintah Daerah hanya bisa melakukan penerimaan pegawai bagi empat jenis profesi, yaitu sopir, pramusaji, cleaning service, dan security.

“Di luar 4 profesi itu, diserahkan ke pemerintah pusat,” katanya.

Ridwan tidak menampik masih banyak Pemerintah Daerah yang masih bandel dalam menaati UU No 5 Tahun 2014 tersebut. Apalagi, kata dia, serupa Bandung Barat yang baru saja melakukan pergantian rezim. Tenaga honorer sering jadi dagangan kampanye atau balas budi tatkala menang dalam Pilkada.

“Problemnya masih sama, Kepala Daerah terpilih sering mendagangkan tenaga honorer,” kata Ridwan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dengan tegas melarang pengangkatan tenaga kontrak oleh pemerintah daerah baik oleh Bupati, Walikota hingga Gubernur. Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE Mendagri) No. 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, tentang larangan pengangkatan tenaga honorer setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Hal itu sangat berlawanan dengan yang terjadi di Pemkab Bandung Barat. Pada tahun 2019 ini, tercatat ada sekitar 204 TKK baru.

“Untuk TKK sudah ada di UU ASN nomor 5 tahun 2014. Ikut aturan ini. Namanya sekarang jadi PPPK,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, saat dihubungi BandungKita.id, Selasa (19/2/2019).

Jika merujuk pada UU ASN pasal 29 ayat 2, pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Hal tersebut yang tidak dilakukan di Pemkab Bandung Barat.

Disinggung mengenai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Edaran Kemendagri (SE Mendagri) No. 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, tentang larangan pengangkatan tenaga honorer setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia, Aa Umbara tidak menjawab dengan tegas.

“Tidak tahu,” ujar Bupati KBB yang baru dilantik pada September 2018 lalu.

Aa Umbara juga membantah jika Pemda KBB di bawah kepemimpinannya telah memasukkan ribuan pegawai TKK. Secara tersirat, ia menyindir ribuan TKK yang ada di Pemkab Bandung Barat adalah TKK warisan rezim sebelumnya, yakni saat KBB dipimpin mantan Bupati Abubakar. Aa Umbara mengaku tidak mengetahui jumlah TKK di pemerintahannya.

“Saya juga soal TKK nambah atau tidak, saya tidak tahu. Tidak tahu,” ujar Bupati Aa Umbara sambil tertawa kecil.

Info Grafis Pegawai ‘Siluman’ di Pemda KBB (divisi creative BandungKita.id)

Berdasarkan data yang dimiliki BandungKita.id, pertengahan Januari 2019 lalu saja, terdapat 204 orang TKK yang baru masuk dan disebar ke sejumlah SKPD. Bahkan data tersebut secara lengkap mencantumkan nama-nama pegawai TKK, asal, background pendidikan serta lokasi penempatan para TKK tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, setelah Bupati Aa Umbara berkuasa atau menjadi Bupati KBB, pegawai non ASN di Pemkab Bandung Barat bertambah sekitar 400 orang lebih. Itu pun, masih ada daftar tunggu TKK sekitar 250 orang yang kabarnya akan kembali masuk dalam waktu dekat.

“Kalau disebut siluman, siluman yang mana? Terus masa ribuan? Masak di pemerintahan saya,” kata Bupati Aa Umbara.

Bila memang benar ada pihak-pihak yang meminta sejumlah uang kepada TKK sebagai syarat masuk bisa bekerja di Pemda KBB, Aa Umbara mempersilakan orang-orang yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau memang bener ada percaloan dan ngambil Rp 10 sampai Rp 30 juta, bawa orangnya. Ajuin aja ke polisi. Ngapain pusing. Tapi harus disertai bukti dan fakta juga,” kata Aa Umbara.

Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengaku mendukung penuh upaya BandungKita.id untuk mengungkap fenomena pegawai ‘siluman’ di Pemkab Bandung Barat. Ia bahkan berharap kasus TKK ‘siluman’ itu diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Usut tuntas saja kang. Kasihan rakyat yang dirugikan,” kata Hengky kepada BandungKita.id melalui pesan instan.

Pada kesempatan lain, BandungKita.id juga sempat mewawancarai secara langsung Wakil Bupati KBB berparas ganteng itu di Gedung Sate Bandung, Kamis (21/2/2019). Waktu wawancara pun lebih leluasa untuk mengeksplor pertanyaan karena wawancara dilakukan secara langsung. Terlebih, ketika itu Hengky hendak kembali pulang ke Bandung Barat.

Kepada BandungKita.id, Hengky mengaku kurang mengetahui banyaknya pegawai ‘siluman’ berstatus TKK di Pemkab Bandung Barat. Namun, secara kasat mata, Hengky mengakui bila jumlah pegawai TKK di Pemkab Bandung Barat terlalu
banyak.

“Justru saya kaget mendengar hal itu. Saya juga tahunya dari pemberitaan BandungKita.id. Mungkin yang lebih tepat menjawab adalah Kepala Badan Kepegawaian, Pak Agus Maolana,” ujar Hengky.

Namun ia bersedia memberikan pandangannya mengenai pegawai ‘siluman’ di Pemkab Bandung Barat yang saat ini jumlahnya mencapai ribuan orang. Berdasarkan catatan BandungKita.id, jumlah pegawai honorer atau TKK di KBB adalah sekitar 3.000 orang lebih.

Hengky menceritakan, berdasarkan hasil diskusi dengan partai koalisi, Bupati Aa Umbara dan dirinya menyepakati dan berkomitmen untuk memangkas jumlah TKK yang ada di Pemkab Bandung Barat. Diakuinya, ketika dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati, jumlah TKK dinilai terlalu gemuk dan tidak efisien.

“Kami sebenarnya malah ingin perampingan SKPD dan TKK. Jangan sampai TKK ini membebani APBD. Jangan sampai beban APBD ini habis untuk membayar pegawai,” kata Hengky.

Wakil Bupati KBB, Hengky Kurniawan(Foto : IG Hengkykurniawan)

Ia mencontohkan, di daerah lain jumlah pegawainya tidak terlalu banyak, baik ASN maupun TKK. Namun mereka tetap maksimal dalam memberikan pelayanan.

“Saya juga pernah ke Jepang untuk sedikit mempelajari. Di sana (Jepang) SKPD-nya ramping. Kemudian pegawainya juga ramping,” tambah Hengky.

Hengky ingin agar Pemkab Bandung Barat melakukan efisiensi anggaran. Ia tak mengharapkan APBD KBB jebol karena bebannya terlalu berat akibat harus tersedot untuk membayar gaji pegawai setiap tahunnya yang terus meningkat. Apalagi jumlah APBD untuk membayar gaji pegawai ini mencapai ratusan miliar.

Jumlah APBD untuk membayar gaji pegawai di Pemkab Bandung Barat bahkan berpotensi semakin membengkak setelah Bupati menandatangani peraturan bupati (Perbup) yang berisi kenaikan tunjangan ASN dan honor para pegawai TKK.

Salah satu gagasan Hengky untuk melakukan efisiensi anggaran adalah melalui pemangkasan pegawai terutama non-ASN. Sebab, sejauh ini jumlahnya terlalu gemuk dan dari segi kinerja pun tidak efisien. Akibatnya, anggaran untuk pembangunan pun tersedot untuk membayar gaji pegawai termasuk pegawai ‘siluman’.

“Tapi kalau misalnya dalam APBD itu bebannya sekian persen lebih banyak untuk bayar pegawai, ya tentu pembangunannya jadi tersendat,” ungkapnya.

Ia berjanji akan menemui Bupati Aa Umbara untuk berdiskusi. Sebab, kata dia, kesepakatan pasangan Aa-Hengky dengan partai koalisi dulu adalah akan melakukan perampingan SKPD dan pegawainya.

“Saya akan diskudi dengan Pak Bupati. Kita akan merampingkan SKPD kita. Kita akan menghemat anggaran supaya pembangunan bisa lumpat sesuai jargon,” bebernya.

Saat ini ia menilai beban APBD Pemkab Bandung Barat kurang sehat. Sebab, porsi APBD Pemkab Bandung Barat sebagain besar tersedot untuk belanja langsung yang mencapai 55 persen dari total APBD. Artinya, lebih dari separuh APBD KBB yang mencapai Rp 1,2 triliun, tersedot untuk membayar gaji pegawai.

“Jumlah nominalnya sekitar separo dari APBD kita yang sekitar Rp 1,2 triliun,” ungkap Hengky.

Lalu berapa sebenarnya anggaran yang dihabiskan Pemkab Bandung Barat untuk membayar gaji pegawainya? Berapa beban APBD KBB untuk membayar gaji ribuan TKK? Bagaimana tanggapan ahli hukum dan pemerintahan terkait fenomena pegawai ‘siluman’ di Pemkab Bandung Barat tersebut? Ikuti tulisan selanjutnya di Liputan Khusus Pegawai ‘Siluman’ KBB bagian ke-5. (M Zezen Zainal M/Bagus Fuji Panuntun)

 

Editor : M Zezen Zainal M