Resmi! Terkait Kasus Pengaturan Skor, Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia Bola

BandungKita.id, BOLA – Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono resmi ditahan polisi. Jokdri, sapaan akrabnya, dinyatakan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigadir Jenderal Hendro Pandowo, menyatakan telah menahan Joko Driyono, setelah pemeriksaan kelima terkait kasus perusakan barang bukti yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3).

“(Ditahan) di Polda Metro Jaya untuk sekarang tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019, (untuk) 20 hari ke depan,” ujar Hendro di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari CNN, Senin (25/3).

Hendro menjelaskan Jokdri ditahan atas tindakan yang tercantum dalam Pasal 363, 235, 233, dan 221 Junto Pasal 55 KUHP. Jokdri dinyatakan memiliki motif agar pihak kepolisian tidak bisa menggali lebih dalam terkait bukti yang dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.

Hendro pun menjelaskan perusakan barang bukti itu juga bertujuan agar keterkaitannya dengan kasus pengaturan skor yang sebelumnya telah ditangkap 6 tersangka tidak turut terungkap.

BACA JUGA :

Resmi! Joko Driyono Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengaturan Skor dan Dicegah ke Luar Negeri

 

Dokumen Keuangan Persija Jakarta Sengaja Dihancurkan Sebelum Digeledah Satgas Antimafia Bola, Terkait Pengaturan Skor?

 

 

“Dia melakukan pengambilan barang bukti, kemudian perusakan barang bukti, perusakan segel. Tapi ada keterkaitan dengan pengaturan skor pada LP pelapor Ibu Lasmi yaitu di Banjar Negara, karena ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari. Itu ada di kantor Komdis. Saat kita butuhkan, itu dirusak,” terangnya.

Ia juga menyatakan bahwa upaya perusakan barang bukti juga bertujuan agar pengungkapan dugaan pengaturan skor lainnya tidak dilakukan.

“Motif dia ada beberapa hal yang kita akan dalami terkait peran dia dalam pengaturan skor untuk kasus yang lain sehingga ada upaya dari dia untuk menghilangkan, memusnahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” jelas dia.

Sementara, pertimbangan pihak satgas untuk tidak langsung menahan Jokdri adalah karena pihak kepolisian memeriksa dia sebagai saksi untuk mencari bukti yang dibutuhkan hingga hari ini.

BACA JUGA :

Staf Keuangan Persija Perintahkan Pengrusakan Dokumen Terkait Kasus Pengaturan Skor?

 

 

Diketahui Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari lalu.

Jokdri diduga aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Bola.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Dalam kasus ini, Satgas Mafia Bola telah menetapkan enam tersangka termasuk pemilik PS Mojokerto Putra Vigit Waluyo (VW) dan lima orang lainnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Satgas Anti Mafia Bola pun telah menemukan proses pengiriman uang sejumlah Rp115 juta dari Vigit ke mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

 

Editor : M Zezen Zainal M