Cegah Bahaya Miras, Pemkab dan Polres Bandung Musnahkan 38.500 Botol Miras di Soreang

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama Polres Bandung memusnahkan 38.500 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dan 425 liter tuak. Pemusnahan barang bukti miras itu dilakukan dalam rangka menyambut idulfitri 1440 H/2019.

Pemusnahan miras ilegal, yang secara simbolis dilakukan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung di Jalan Al fathu tersebut, merupakan hasil penyitaan pihak kepolisian dari seluruh wilayah hukum Polres Bandung sejak Januari hingga Mei 2019.

Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, melakukan penertiban miras ilegal di beberapa titik di enam wilayah, di antaranya Kecamatan Baleendah, Ciparay, Majalaya, Pameungpeuk, Katapang dan Cicalengka.

Puluhan ribu botol miras dan tuak dimusnahkan oleh Pemkab bekerjasama dengan Polres Bandung (foto:humas kabbandung)

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai pengimplementasian dari visi dan misi Kabupaten Bandung, yaitu mewujudkan sumber daya manusia yang religius.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas penyalahgunaan miras. Sengaja kita ambil lokasi pemusnahan di pinggir jalan raya Al-Fathu, harapannya dapat disaksikan dan diinformasikan secara langsung kepada masyarakat,” ungkap Sekda Teddy Kusdiana di sela-sela kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 1440 H/2019 M di Dome Balerame, Jalan Al Fathu Soreang.

BACA JUGA :

BPBD Kabupaten Bandung Siaga Antisipasi Bencana di Jalur Mudik

 

Jembatan Apung Penghubung Kabupaten Bandung – Kota Bandung Diresmikan

 

Operasi Pasar Murah, Disperindag Kabupaten Bandung Sediakan 10.000 Paket Kepokmas

 

Menurut Teddy upaya preventif dalam peredaran miras ilegal, yang dilakukan pemerintah dan pihak kepolisian, tidak akan berjalan baik tanpa adanya kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat. Peran masyarakat yang berani melaporkan kepada pihak yang berwajib, akan semakin mempercepat upaya pemberantasan penyakit masyarakat tersebut.

“Apa yang dilakukan pemerintah melalui razia, sosialisasi dan edukasi hanyalah upaya kecil. Kerjasama berbagai pihak, terutama masyarakat yang berani melapor setiap ada kegiatan yang meresahkan, akan semakin mempercepat pemberantasan penyakit masyarakat ini,” ucap Teddy.

Ia meminta para tokoh ulama dan tokoh masyarakat, agar tidak bosan mengingatkan kepada generasi muda akan bahaya miras. Penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya positif, akan mengalihkan mereka dari pengaruh buruk miras.

“Saya mengajak para ulama dan tokoh masyarakat, untuk memperbanyak aktivitas-aktivitas yang dapat merangkul dan menarik minat para pemuda, agar semakin terjauhkan dari parilaku buruk akibat mengkonsumsi miras,” kata Sekda.

Pemusnahan miras hasilmoperasi cipta kondisi juga dilakukan di Cimahi. Polres Cimahi memusnahkan 5.599 miras pabrikan, 478 botol ciu, 415 plastik ciu dan 18 jerigen tuak.

Ribuan miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan stoomwheel dari Dinas PU Kota Cimahi.

“Air limbahnya dialirkan ke parit. Limbah kaca dan plastik dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dibantu Damkar Kota Cimahi,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Permana.(Bagus Fuji Panuntun/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M