Nestapa Kabupaten Bekasi, Padat Industri Tapi Pengangguran Tinggi

BandungKita.id BANDUNG – Secara administratif, Kabupaten Bekasi memiliki luas 1.400 kilo meter persegi lebih. Di lahan tersebut juga berdiri berbagai industri manufaktur, khususnya di Ibu Kota Kabupaten Bekasi, yakni Cikarang.

Sangat ironis, di tengah menjamurnya industri tersebut tak mampu mengangkat kesejahteraan warga di Kabupaten yang bupatinya terjerat kasus Meikarta tersebut. Angka pengangguran di daerah ini cukup tinggi.

Bahkan, meski upah minum Kabupaten (UMK) Bekasi masuk tiga besar setelah Kabupaten Karawang, dan Kota Bekasi, dengan angka Rp. 4.146.126,18, tetap belum mampu menekan angka pengangguran, yang jumlahnya saat ini mencapai 163.000 orang.

“Angka kemiskinan di Kabupaten Bekasi juga tinggi hingga 163 ribu orang, berarti yang kerja bukan warga Bekasi kira-kira begitu,” kata Ridwan Kamil usai pelantikan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, di Gedung Sate, Rabu (12/6/2013).

Baca juga:

Optimalkan Perbaikan Citarum, Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp 1,4 Triliun ke Bank Dunia

 

Oleh karena itu, sambung Emil, pihaknya akan membuat kebijakan bersama pemda Kabupaten Bekasi untuk mengoptimalkan SDM lokal Kabupaten Bekasi.

“Saya sedih kalau mendengar warga Bekasi sendiri seperti jadi tamu. Banyak yang bekerja dari provinsi lain, sedangkan warga lokal hanya ada di level-level ujung,” paparnya.

Tak hanya itu, pemprov mencanangkan program perusahaan membuat sokolah yang muridnya memprioritaskan warga setempat.

“Industri pun bisa membuat teaching factory di mana murid yang belajar adalah warga sekitar, lulus di sana skilnya meningkat sesuai dengan kebutuhan, sehingga bisa langsung disalurkan ke industri yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca juga:

Dilantik Gantikan Neneng Pimpin Kab. Bekasi, Eka Bungkam Saat Ditanya Proyek Meikarta

 

Sementara itu, bupati baru Bekasi, Eka Supria Atmaja mengkatan dalam sisa waktu jabatan hingga 2022, pihaknya akan membuat regulasi baru di mana perusaahaan harus menerima 30 persen warga lokal untuk bisa dipekerjakan.

“Kita akan mengadakan pelatihan-pelatihan bersama Disnaker. Ada regulasi juga di kita terkait dengan Pergub 35, kita akan kaitkan juga bahwa ada kewajiban bagi pengusaha terkait izin juga nanti untuk berpartisipasi 30% bisa menerima tenaga lokal. Kalau memang belum (layak), nanti diharapkan dilatih biar mampu,” katanya. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi