LIPUTAN KHUSUS Bag-3 : PD Pasar Ajukan Syarat Pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ

BandungKita.id, BANDUNG – Status pengelolaan Pasar Andir Kota Bandung yang saat ini tengah dalam sengketa mulai menemui titik terang. PD Pasar Bermartabat selaku pemilik Pasar Andir membuka peluang pengelolaan Pasar Andir kembali dikelola oleh PT Aman Prima Jaya (APJ), pengelola Pasar Andir saat ini.

Pjs Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Lusi Lesminingwati mengatakan saat ini pihaknya tengah dalam proses perdamaian dengan PT Aman Prima Jaya (APJ) selaku pengelola Pasar Andir setelah sebelumnya mereka terlibat sengketa pengelolaan Pasar Andir yang berakhir di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Kedua belah pihak, kata Lusi, sudah beberapa kali bertemu untuk merealisasikan perdamaian. Pasalnya, kata Lusi, pihaknya tidak dapat melaksanakan putusan BANI yang menyatakan PT APJ baru harus melakukan serah terima pengelolaan Pasar Andir dalam keadaan baik pada tanggal 28 September 2020.

Artinya berdasarkan keputusan BANI tersebut, pengelolaan Pasar Andir masih menjadi hak PT APJ hingga 28 September 2020. Namun PD Pasar bergeming dengan putusan tersebut. Lusi menegaskan pihaknya tidak dapat menerima putusan BANI tersebut karena secara legal formal perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT APJ sudah berakhir pada 27 Agustus 2016.

Di samping itu, alasan PD Pasar Bermartabat tidak dapat melaksanakan putusan BANI yakni disebabkan karena adanya PP 54 Tahun 2017 berkaitan dengan tahapan kerjasama.

“Putusan BANI itu ada perpanjangan pengelolaan dari 2018 sampai 2020. Padahal fakta hukumnya enggak seperti itu. Dan kita melakukan banding. Artinya status quo-nya kembali ke PKS 2016, dimana 2016 itu PKS sudah berakhir dan (Pasar Andir) kembali kepada PD Pasar,” tutur Lusi kepada BandungKita.id beberapa waktu lalu.

Dirut PT Aman Prima Jaya (APJ) selaku pengelola Pasar Andir Kota Bandung, Gilang Jalu (kiri). (foto:kompas.com)

 

Berdasarkan PKS yang dibuat antara PD Pasar Bermartabat dengan PT APJ, kata Lusi, hak pengeloaan dan pemasaran kios Pasar Andir oleh PT APJ hanya berdurasi lima tahun saja yakni mulai 2009 hingga 2014. Namun karena ada peristiwa kebakaran, tambah dia, hak pengelolaan Pasar Andir ditambah dua tahun hingga 2016.

Dijelaskan Lusi, pihaknya tidak ingin sengketa dengan PT APJ terus berlarut-larut. Oleh karena itu, pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan dan audiensi dengan PT APJ demi terwujudnya perdamaian diantara kedua belah pihak.

“Kontrak PT APJ menurut PKS itu hanya lima tahun. Kalau mau kerjasama lagi hayu aja, kita mah terbuka kok. Tapi serahkan dulu,” ungkap Lusi.

Lusi menyatakan skema kerjasama PD Pasar dengan PT APJ tidak bersifat Build Operate Transfer (BOT) atau perjanjian bangun guna serah.

Sekedar informasi, perjanjian BOT merupakan bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor.

Perjanjian BOT menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian BOT dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah jangka waktu perjanjian berakhir. Perjanjian jenis ini biasanya berlangsung selama 20 tahun.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS Bag-2 : Misteri Uang Service Charge dan Potensi “Kebocoran” dalam Perputaran Uang Miliaran Rupiah di Pasar Andir

 

 

 

Pernyataan Dirut PD Pasar itu berbeda dengan klaim dari PT APJ. PT APJ justru mengklaim bahwa merekalah yang membiayai dan membangun Pasar Andir sehingga PT APJ merasa berhak mengelola Pasar Andir lebih lama sesuai perjanjian BOT yang dibuat pada 2009.

PT APJ sebelumnya menyatakan bahwa mereka mendapat hak BOT selama 20 tahun, namun pengelolaan dapat diperpanjang setelah dievaluasi setiap lima tahun masa pengelolaan. Apalagi, dana investasi yang sudah digelontorkan untuk membangun Pasar Andir tidak sedikit, mencapai lebih dari Rp 110 miliar.

Hal itulah salah satunya yang membuat PT APJ akhirnya melayangkan gugatan ke BANI. PT APJ sengaja melayangkan gugatan penyelesaian sengeketa ke BANI lantaran PT APJ yang mengelola Pasar Andir sejak 28 September 2009 telah mengeluarkan investasi sebesar Rp 112 miliar. Sehingga berhak mengelola pasar Andir selama 20 tahun sesuai Keputusan DPRD Kota Bandung No 15/2004.

Dirut PT APJ, Gilang Jalu sempat menyatakan bahwa pengambilalihan pengelolaan Pasar Andir oleh PD Pasar Bermartabat dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dilaksanakannya kerja sama dalam skema BOT yang memungkinkan PT APJ untuk memperpanjang kembali masa pengelolaan Pasar Andir.

Eskalator di lantai 2 Pasar Andir mati dan tak bisa digunakan pengunjung maupun pedagang (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

 

Selain itu, PT APJ menilai, PD Pasar Bermartabat telah melakukan kesewenang-wenangan dengan menjual kios dan ruang dagang kosong di Pasar Andir yang saat itu dalam proses penyelesaian sengketa. PT APJ meyakini bahwa hak pengelolaan Pasar Andir masih melekat pada PT APJ.

“Tidak ada itu dalam PKS pengelolaan 20 tahun dan tidak ada klausul dievaluasi setiap lima tahun. Yang saya tahu, PT APJ ini hanya diberi hak memasarkan kios kepada para pedagang selama lima tahun. PKS-nya dibuat pada jaman Pak Dada (mantan Wali Kota Bandung). Di berita acara jelas kok. Tidak ada klausul perpanjangan setiap lima tahun,” beber Lusi.

Lusi mengungkapkan PT Aman Prima Jaya hanya diberi hak untuk memasarkan kios dan mengelola Pasar Andir selama lima tahun. Perusahaan ini, kata dia, berbeda dengan PT APJ awal yang membangun Pasar Andir yakni PT Anugerah Prima Jaya.

Meski demikian, PD Pasar mengaku sangat terbuka bila PT APJ masih berminat mengelola Pasar Andir ke depannya. Syaratnya, ia berharap PT APJ dapat bersikap kooperatif dengan menyerahkan terlebih dahulu aset dan pengelolaan Pasar Andir kepada PD Pasar Bermartabat.

“Balikin dulu (pengelolaannya). Nanti silakan ajukan lagi. Karena perjanjian ini sudah berakhir,” ujarnya.

Kasus seperti pengelolaan Pasar Andir, sebutnya, juga pernah terjadi di pasar lain di Kota Bandung. Namun karena pengelolanya dapat kooperatif dan pengelolaannya terbilang cukup bagus, kata Lusi, pihaknya dengan terbuka kembali menjalin kerjasama pengelolaan untuk lima tahun ke depan.

“Jadi kalau PT APJ mau mengelola lagi silakan. Tapi saya minta kooperatif. Serahkan dulu semuanya. Baru kita bicara lagi. Pengelola Baltos karena kooperatif kita kasih lagi ke mereka kok pengelolaannya. Apakah Pasar Andir bisa (dikelola PT APJ lagi)? Bisa,” kata Lusi.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS Bag-1 : Pengelola Pasar Andir, Misteri Uang Service Charge dan Isu Investasi di Kota Bandung

 

 

Pemkot Bandung Kerahkan Pasukan untuk “Usir” Investor Pasar Andir? Ini Jawaban Dirut PD Pasar

 

 

Lusi juga membantah pihaknya berusaha “mendepak” PT APJ selaku pengelola Pasar Andir karena PD Pasar telah menggandeng investor lain untuk mengelola Pasar Andir yang merupakan salah satu pasar terbesar di Kota Bandung.

“Enggak ada lah. Kami justru terbuka kepada PT APJ jika mereka mau kerjasama lagi. Mari kita hitung-hitungan (bisnis) lagi. Berapa pemasukan selama ini, mari kita buka,” ucap dia.

PD Pasar Bermartabat tidak memungkiri bahwa mereka juga melakukan evaluasi terhadap kinerja PT APJ selama mengelola Pasar Andir. Sebab selama ini, kata dia, PT APJ kurang memperhatikan sarana dan fasilitas di Pasar Andir yang menjadi tanggung jawab mereka.

Buktinya, kata Lusi, banyak fasilitas Pasar Andir yang diperbaiki dan dibenahi oleh PD Pasar. Padahal, kata dia, seharusnya seluruh aset dan fasilitas Pasar Andir harus dalam keadaan baik saat diserahterimakan.

Selain itu, pemasukan dari retribusi dan pembayaran royalti yang disetorkan PT APJ kepada PD Pasar atau ke kas daerah Kota Bandung juga akan turut menjadi pertimbangan. Hal itu, kata Lusi, semata-mata demi meningkatkan PAD Kota Bandung. Terlebih, sebut dia, terkadang anggaran yang disetorkan jauh dari potensi pendapatan sesungguhnya.

Ia mengaku berkaca kepada kasus pengelolaan Pasar Baru Trade Center. Lusi mencontohkan, ketika Pasar Baru dikelola oleh pengelola lama mereka hanya menyetor pemasukan sekitar Rp 100 juta per bulan atau sekitar Rp 1,2 miliar per tahun.

Nilai pemasukan itu, dinilai Lusi tidak sebanding dengan potensi besar Pasar Baru yang merupakan salah satu pasar terbesar di Kota Bandung. Terlebih, terdapat lebih dari 5.000 kios dan 15.000 pedagang yang berjualan di Pasar Baru.

“Pasar Baru dulu waktu masih sama pengelola hanya setor Rp 1,2 miliar per tahun atau Rp 100 juta per bulan. Sekarang setelah kami ambil alih pengelolaannya, kami bisa menghasilkan Rp 2,4 miliar per tahun,” ungkap Lusi.

Ilustrasi kegiatan pedagang di Pasar Andir yang merupakan salah satu pasar terbesar di Kota Bandung (foto:net)

Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya akan menginventarisir serta mengkaji mengenai potensi besaran pemasukan dari setiap pasar di Kota Bandung termasuk Pasar Andir.

“Kalau Pasar Andir saya lupa lagi berapa pemasukannya. Saya harus lihat data dulu,” ujar Lusi seraya menyebut ada sekitar 2.000 kios di Pasar Andir.

Disinggung soal biaya service charge yang selama ini dipungut dari para pedagang di Pasar Andir, Lusi mengakui bahwa PD Pasar memang melakukan pemungutan. Hal itu, kata Lusi, dilakukan sejak Oktober 2016 atau setelah berakhirnya kerjasama dengan PT APJ.

“Dari 2016 ke atas memang kita yang mungut. Kalau 2016 ke bawah itu haknya PT APJ,” ungkapnya.

Lusi juga mengakui bila sejak 2016 pihaknya beberapa kali melakukan jual beli kios kepada sejumlah pedagang.

“Namun jika dianggap piutang, kami siap kembalikan (kepada PT APJ),” tambah Lusi. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M