Tujuh Pelaku Penipuan Dibekuk Satreskrim Polres Bandung, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

BandungKita.id, SOREANG – Satreskrim Polres Bandung berhasil mencokok tujuh orang pelaku penipuan dengan membuat slip pembayaran palsu salah satu bank swasta. Slip pembayaran palsu tersebut digunakan para pelaku untuk membeli 7 ton soda api dari salah satu perusahaan di Kabupaten Bandung.

Belakangan diketahui, ketujuh pelaku tersebut yaitu berinisial A alias Jimmy, S alias Iwan, AS, N alias Hasim, RS alias Riza, AR alias Reno, dan IS alias Iwan.

 

BACA JUGA :

Sial! Dua Maling yang Sedang Memantau Rumah Kosong Dibekuk Satreskrim Polres Bandung

 

 

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan menuturkan, para pelaku melancarkan aksi tipu menipunya dengan cara memesan soda api dengan menggunakan slip pembayaran palsu tersebut.

“Pelaku A sebelumnya memesan soda api lalu seolah-olah sudah membayar dengan mentransfer uang ke perusahaan tersebut menggunakan slip pembayaran,” kata dia didampingi Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Agta Bhuwana di Mapolres Bandung, Kamis (24/10/2019).

Indra menambahkan, dalam perjalanan pengiriman barang tersebut, para pelaku kembali menjalankan modus lainnya dengan cara memperlambat saat membongkar barang. Sehingga, sopir utusan dari perusahaan yang mengirimkan barang tersebut tidak sabar.

 

BACA JUGA :

Sembilan Orang Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Bandung, Kapolres: Para Pelaku Beraksi di 34 TKP

 

 

“Saat sopir tidak sabar, para pelaku mengalihkan tempat pembongkaran. Dan setelah itu barang diturunkan kemudian sopir pergi. Dari situ barang-barang pesanan itu dibawa menggunakan mobil tersangka, dan barang tersebut dijual ke perusahaan lain,” ucapnya.

Menurut Indra, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut. Mulai dari pelaku yang membuat slip palsu, membuat bukti delivery order perusahaan fiktif dan saat eksekusi.

“Mereka juga selalu mengganti-ganti nomor telepon untuk mengelabui perusahaan yang jadi korban dan sopir pengirim barang,” kata dia.

 

Barang bukti yang diamankan Porlestabes Bandung dari para pelaku di Mapolres Bandung, Kamis (24/10/2019). (R Wisnu Saputra/ BandungKita.id)

 

Dari para pelaku, Polres Bandung amankan sejumlah barang bukti yaitu 18 zak dan 7 ton coustic (soda api), satu printer, 3 handphone, dokumen nama-nama perusahaan yang akan menjadi korban, 9 sim card, 3 buah, dokumen transfer bank fiktif yang sudah tertulis nominal pembelian barang, 1 gulung kertas bukti transfer fiktif, 2 buah flasdisk, 3 buah stempel bertuliskan nama bank, dan 3 buah CD kosong.

Pihaknya pun saat ini terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sejauh ini, baru dua perusahaan yang terindentifikasi menjadi korban penipuan ini. “Kerugian korban masih kami rinci. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372, Pasal 480 dan 481 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” ucap dia.(R Wisnu Saputra/BandungKita.id)

 

Editor ; Azmy Yanuar Muttaqien