Baznas Bantu Pemkab Bandung Berantas Rentenir Lewat Program “Surga”, Begini Cara Daftarnya

BandungKita.id, SOREANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membantu Pemkab Bandung memberantas bank emok dengan menggulirkan program Sarana Usaha Warga (Surga).

Nantinya, program ini akan memberikan modal usaha bagi para mustahik (penerima manfaat).

“Dikhususkan untuk mustahik, surga merupakan program pemberdayaan dari Baznas. Dengan diberikannya alat dan modal usaha,” jelas Ketua Baznas Kabupaten Bandung Dudi Abdul Hadi, Rabu (16/09/2020).

“Harapan kami para penerima manfaat dapat berwirausaha sehingga terhindar dari bank emok. Dengan begitu, kesejahteraan mereka pun akan membaik,” tuturnya.

Lanjut Dudi menjelaskan, hingga saat ini 30 mustahik dari delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung sudah menerima bantuan dari program Surga.

BACA JUGA :

Ikut Andil Tangani Stunting, Baznas Luncurkan Program Desa Cageur di Desa Ciburuy

Marak Kasus Rentenir di Kabupaten Bandung, Ini Imbauan Bupati Bandung Dadang Naser

Marak Kasus Rentenir di Kabupaten Bandung, Ini Imbauan Bupati Bandung Dadang Naser

Mau Ajukan Keringanan atau Penundaan Kredit Kendaraan? Perhatikan Dulu 4 Hal Ini

“Selama melakukan pendampingan, alhamdulillah program ini sudah berjalan hampir sembilan bulan. Sebagian perekonomian mustahik mulai membaik, sementara bagi yang usahanya mengalami stagnan, akan kami cari solusinya,” jelasnya.

Bagi mustahik yang ingin mengajukan bantuan bisa melengkapi persyaratan yang ditetapkan dan datang langsung ke Kantor Baznas.

“Mustahik bisa datang ke Kantor Baznas di dekat Gedung Ormas, dengan membawa proposal ajuan yang dilampiri identitas pemohon, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), rekomendasi UPZ (Unit Pengumpul Zakat) desa. Diterima atau tidak pengajuan tersebut, akan diputuskan melalui pleno pimpinan,” papar Dudi.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang M. Naser meyakini yang dilakukan oleh Baznas dapat menghentikan maraknya praktek rentenir dan bank emok di Kabupaten Bandung.

“Sudah dijelaskan dalam Islam, praktik rentenir, bank emok atau apapun jenisnya, sangat diharamkan,” tegasnya.

BACA JUGA :

Sulit Mengurus Pajak Vespa Tua, Sesepuh Komunitas The Legend Scooter Soreang Angkat Bicara

Dede Yusuf Siap Turun Gunung Menangkan Pasangan Bedas⁣

Pertama Kali dalam Sejarah, di Kabupaten Bandung Tak Ada APBD Perubahan

Yakin Lolos Tes Kesehatan, Begini Tips Sehat Ala Sahrul Gunawan dan Dadang Supriatna

“Untuk menghentikan kegiatan yang haram ini, seluruh pihak harus sabilulungan memberi keyakinan dan penjelasan kepada masyarakat. Jangan main-main dengan hal-hal yang berlawanan dengan agama, karena pasti berujung pada syubhat dan mudharat,” timpalnya.

Menurut Dadang, faktor ekonomi menjadi alasan banyaknya masyarakat yang terjerat bank emok.

Oleh karena itu, pihaknya tak henti-hentinya menggaungkan program sabilulungan sejuta muzakki yang disinyalir dapat menjadi salah satu solusi membantu perekonomian warga.

“Kabupaten Bandung memiliki potensi zakat yang sangat luar biasa, pasalnya hampir 96 persen penduduk Kabupaten Bandung beragama Islam,” tuturnya.

“Dengan potensi ini, kami yakin program sejuta muzakki dapat membangun perekonomian umat. Ditambah dengan keberadaan program surga ini, tentunya ikut berperan mensukseskan program muzakki ini,” pungkasnya. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber : Humas Pemkab Bandung