Pemuda Bedas Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Bandung

BandungKita.id, KAB. BANDUNG – Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bandung Nomor 258/PL.02.6-Kpt/3204/Kab/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 menyatakan Pasangan Calon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas) sebagai peraih suara tertinggi.⁣⁣
⁣⁣
Akan tetapi tahapan tidak berjalan lancar dengan adanya gugatan Perselisihan hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bandung dengan Nomor Perkara 46/ PHP.bup-XIX/2021 yang diajukan Paslon Kurnia Agustina – Usman Sayogi yang berdampak terhadap agenda pelantikan Paslon terpilih.⁣⁣
⁣⁣
Koordinator Relawan Pemuda Bedas (Pedas) Rifki Fauzi optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjalankan tugasnya dengan baik dan objektif. Menurut Rifki sangat tidak mungkin MK memenangkan gugatan tersebut.⁣⁣
⁣⁣
“Dengan menghormati Majelis Hakim MK, kita yakin 99,99 persen proses gugatan pihak pemohon tidak dapat diterima atau dimenangkan” kata Rifki dalam rilisnya, Selasa (23/2/21). ⁣⁣

BACA JUGA :

Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK Berlanjut, Ada Dugaan Politik Uang dan Isu Gender

Bedas Janjikan Insentif Guru Ngaji dan Ustadz Rp 500 Ribu per Bulan Plus BPJS Gratis⁣

Pengurus dan Kader Senior Partai Bulan Bintang Deklarasi Dukung Pasangan Bedas, PBB : Pemimpin Wajib Laki-laki

Rifki yang juga merupakan founder Volunteer Of Change Kabupaten Bandung ini menambahkan ada dua indikator yang menjadi penguat sehingga gugatan ini tidak dapat diterima atau dimenangkan.⁣⁣
⁣⁣
Pertama, selain dari bukti dan dalil yang lemah, permintaan pemohon pun tidak logis dan irasional. Kedua, perolehan suara Paslon Bedas sebanyak 928.602 (56,01 persen), unggul jauh dibanding dua paslon lainnya.⁣⁣
⁣⁣
“Ini juga menjadi bukti bahwa masyarakat Kabupaten Bandung yang merupakan pemilik kedaulatan tertinggi memberikan mandat kepada pasangan Bedas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Bandung,” tandas Rifki.⁣⁣
⁣⁣
Pemuda Bedas mendesak dengan habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, maka perlu segera dilakukan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, agar estafet roda pemerintahan serta pengambilan kebijakan di Pemkab Bandung tidak terhambat. ⁣⁣

TONTON JUGA :

Courtsey : BandungKita.id

Apalagi Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran yang menyatakan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021. ⁣⁣
⁣⁣
“Itu menjadi harapan bagi kami, Pasangan Bedasa termasuk bupati – wakil bupati yang ikut dilantik pada tanggal tersebut,” ucapnya.⁣⁣
⁣⁣
Pemuda Bedas mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda di Kabupaten Bandung untuk mengawal proses demokrasi yang sudah berjalan sangat baik di kabupaten Bandung .⁣⁣
⁣⁣
“Ini adalah momentum penting bagi kita semua sebagai bagian dari pendidikan politik. Tentunya proses demokrasi yang luar biasa ini akan menjadi modal besar untuk membangun Kabupaten Bandung Bedas yang berkemajuan,” kata Ketua Pemuda Bedas. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id).⁣⁣
⁣⁣
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien