Buka Open Bidding Calon Sekda Kabupaten Bandung, Kang DS : Dijamin Tak Ada Mahar

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Bandung setelah turun izin open bidding calon sekda dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Seperti diketahui, saat ini jabatan Sekda Kabupaten Bandung kosong alias tak bertuan pasca ditinggalkan oleh Sekda sebelumnya, Teddy Kusdiana yang meninggal dunia.

Kang DS, sapaan akrab Bupati Dadang Supriatna mempersilakan para ASN dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat untuk mendaftar dan mengikuti open bidding calon Sekda tersebut. Ia tidak membatasi calon sekda hanya berasal dari internal Pemkab Bandung.

“Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) se-Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan, dipersilakan untuk mengikuti seleksinya,” ungkap Bupati Dadang Supriatna di sela monitoring kehadiran pegawai di halaman Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Soreang, Senin (17/5/2021).

Pendaftaran calon Sekda Kabupaten Bandung sendiri dibuka mulai 17 hingga 21 Mei 2021. Para PNS yang berminat dipersilakan untuk melakukan pendaftaran secara online melalui website seleksijpt.bandungkab.go.id.

BACA JUGA :

Izin Turun, Pemkab Bandung Segera Buka Open Bidding Sekda dan Dua Kepala Dinas

Bupati Bandung Dadang Supriatna : Insentif Guru Ngaji dan Bantuan Rp 60 Juta per RW Segera Berjalan

Dukung Pengembangan UKM Kabupaten Bandung, Bupati DS Siap Luncurkan Program DS UKM

Dengan Mata Berkaca-kaca, Kang DS Minta Didoakan Anak Yatim Agar Jadi Pemimpin Amanah

Adapun beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi ASN yang berminat mencalonkan diri sebagai sekda diantaranya adalah sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Eselon IIB, memiliki pangkat/golongan sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I/IV B.

“Namun kita utamakan Pembina Utama Muda/IV C atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 tahun. Selain itu juga memiliki standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik. Sedangkan untuk batas usia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat penetapan jabatan nanti,” tutur Kang DS.

Tahapan seleksi, lanjutnya, terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, tes kesehatan dan MMPI, serta wawancara.

MMPI merupakan tes psikologi yang dilakukan untuk menilai kepribadian dan psikopatologi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan mental, sehingga ahli profesional bisa menentukan ada atau tidaknya gangguan mental pada orang yang menjalani tes.

Panitia seleksi, tandasnya, akan bekerja secara objektif dan independen. Hal itu sangat dibutuhkan untuk menghasilkan sosok sekda yang berkompeten.

Bupati DS menjamin, tak akan ada mahar yang akan dibebankan panitia seleksi kepada para pelamar calon sekda. Ia bahkan mengingatkan agar para ASN tidak mencoba melakukan upaya-upaya gratifikasi dalam seleksi calon sekda tersebut.

“Oleh karena itu, kepada semua pelamar atau pendaftar, ikuti semua tahapan dan hindari upaya-upaya tindak pidana gratifikasi dan sejenisnya. Jadi tidak ada mahar, silakan daftar, bersaing dan tunjukkan kapabilitas sesuai dengan kompetensinya masing-masing,” tegas Kang DS.(*)

Editor : M Zezen Zainal M