ASN Kota Bandung Boleh Cuti Akhir Tahun, Tapi Ada Syaratnya

BandungKita.id, Bandung – Pemerintah Kota Bandung memberikan kelonggaran kepada aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengambil cuti pada akhir tahun 2021.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, cuti merupakan hak setiap ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Meski demikian aja sejumlah pertimbangan perihal urgensi alasan pengajuan cuti tersebut.

“Kalau urusan cuti itu hak mereka. Tapi kita sebagai pimpinan harus melihat substansi yang diajukan. Kalau cuti ada yang meninggal, ya itu kan penting, urgensinya. Jadi kita akan melihat dari substansinya,” katanya, Selasa (2/11/2021).

Ia menjelaskan, jika alasan pengajuan cuti tidak terlalu penting, dirinya tidak akan mengabulkannya. Hal ini guna meminimalisir agar hak cuti bisa digunakan dengan sebaik mungkin, sehingga tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:

Yuk, Pahami Mekanisme Sanggah Dalam Tender

Vaksin Sinovac Bisa Digunakan untuk Usia 6-11 Tahun

Ditambah lagi, lanjutnya kebijakan ini guna meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun. Mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.

“Alasan penting aja, kalau bukan alasan penting mah tidak,” pungkas Oded.

Diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama akhir tahun. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, dari bahaya penularan COVID-19.

Kemudian, guna menekan terjadinya gelombang ketiga COVID-19 yang diprediksi oleh para ahli akan terjadi di penghujung tahun 2021. (Faqih Rohman Syafei) ***