Bupati Aa Umbara Belum Bisa Pakai Mobil Dinas Mewah Karena Alasan Ini

Headline, KBB, Terbaru618 Views

BandungKita.id – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna harus menunda keinginannya menggunakan mobil dinas Bupati KBB. Pasalnya, mobil dinas mewah tersebut belum dikembalikan oleh mantan Plt Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra.

Mobil dinas yang belum dikembalikan Yayat yaitu Toyota Alphard berpelat nomor D 1201 PN yang merupakan mobil dinas bupati sebelumnya. Padahal masa jabatan Yayat sebagai Plt Bupati KBB telah berakhir pada 17 Juli 2018 lalu.

Aa Umbara sendiri yang baru dilantik pada 20 September 2018, saat ini menggunakan mobil Toyota Fortuner berpelat nomor D 1202 PN.

“Memang sampai sekarang mobil dinas bupati (Toyota Alphard) masih di Plt Bupati KBB sebelumnya (Yayat). Sehingga untuk aktivitas sehari-hari Pak Bupati sekarang pakai mobil Toyota Fortuner,” kata Pj Sekda KBB Wahyu Diguna didampingi Kabag Perlengkapan Setda KBB Deni M Syukur seperti dikutip dari sindonews, Senin (8/10/2018).

BACA JUGA : Peneliti Gempa ITB Ingatkan Potensi Bencana Sesar Lembang, Begini Prediksinya

Wahyu Diguna mengatakan Yayat mendapat sejumlah fasilitas kendaraan dinas ketika menjabat Wakil Bupati yang dilanjutkan sebagai Plt Bupati menggantikan Abubakar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rumah dinas, Toyota Fortuner, Honda CRV, Toyota Inova dan Honda Accord sudah dikembalikan. Tinggal satu kendaraan yang belum dikembalikan kepada pemerintah,” ungkapnya.

Dia menyebut, mobil dinas yang belum dikembalikan tersebut adalah Toyota Alphard nomor polisi D 1201 PN yang merupakan mobil dinas bupati. Mobil itu digunakan Yayat ketika menjadi Plt Bupati Bandung Barat.

BACA JUGA : Liwet Kastrol KBB Cetak Rekor Dunia, Ini Respon Aa dan Hengky

Permohonan pengembalian Toyota Alphard tersebut, sambung Wahyu, sudah dua kali dilayangkan melalui surat resmi yang dikirim kepada Yayat T Soemitra. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan dari yang bersangkutan.

Kabag Perlengkapan Setda KBB, Deni M Syukur menambahkan, surat permohonan sudah dilayangkan dua kali dan terakhir pada Jumat (5/10/2018) lalu.

Tak hanya itu, Deni pun mengaku sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan bertemu langsung dengan Yayat untuk menyampaikan hal tersebut.

“Saat itu jawaban dari yang bersangkutan adalah akan berkomunikasi langsung kepada Pj Sekda KBB Wahyu Diguna selaku pejabat pengelola barang milik daerah. Semoga bisa secepatnya,” kat Deni.

BACA JUGA : Begini Terobosan Disperindag KBB Wujudkan Kabupaten Halal

Wahyu mengaku sempat mendengar Yayat yang juga Wakil Bupati KBB periode kedua itu sempat menyatakan keinginannya untuk membeli kendaraan dinas tersebut.

Berdasarkan PP 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas serta Perbup Bandung Barat Nomor 81 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan mantan pejabat negara yang dapat membeli kendaraan dinas tanpa lelang harus memiliki syarat telah mengabdi minimal empat tahun, belum pernah membeli kendaraan dinas, tidak sedang dituntut pidana, dan tidak diberhentikan secara tidak hormat.

“Kami sudah sangat memohon agar kendaraan itu dikembalikan, semoga bisa secepatnya,” kata dia. (ZEN)