KPI Hentikan Tayangan Pagi-Pagi Pasti Happy, Ini Alasannya

BandungKita.id, SELEB – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara program siaran Pagi-Pagi Pasti Happy yang tayang di stasiun Trans TV. Program yang dipandu oleh Uya Kuya, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra, itu dilarang tayang selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Desember 2018.

Dikutip dari dream, pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPI Pusat Nomor 623/K/KPI/31.2/11/201. SK itu ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, tertanggal Jumat 23 November 2018.

Program acara yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB ini dinyatakan melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

KPI menilai program ini berisi muatan komentar negatif yang disampaikan host atau pembawa acara pada edisi tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018. Dua edisi ini membahas kasus perseteruan antara Kriss Hatta dan Hilda.

Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Dewi Setyarini, mengatakan, sanksi ini diberikan setelah melalui sejumlah langkah yang sesuai prosedur. Mulai dari pelaksanaan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi hingga sidang penyampaian putusan.

Langkah tersebut termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan keberatan secara tertulis terhadap penghentian tersebut.

“Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari Senin sampai Rabu minggu depan,” tutur Dewi.

Dewi berharap sanksi ini menjadi bahan refleksi dan evaluasi di internal pengelola program P3H atau Trans TV pada umumnya. Sehingga ke depan tidak kembali melalukan pelanggaran program P3H berubah secara signifikan menjadi lebih baik.

“Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan,” kata dia.

“Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif,” imbuh Dewi. (ZEN/BandungKita.id)

Comment