Polemik Berlanjut, Pemerintah Kaji Ulang Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

BandungKita.id, NASIONAL – Rencana pembebasan narapidana kasus teororisme, Abu Bakar Ba’asyir masih belum menemukan titik terang. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, mengatakan pemerintah tengah mengkaji lebih dalam terkait pembebasannya.

Wiranto mengatakan, keluarga Abu Bakar Ba’asyir telah mengajukan permintaan pembebasan karena pertimbangan lanjut usia dan kesehatan yang semakin menurun sejak tahun 2017 lalu.

“Namun tentunya masih perlu dipertimbangan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” katanya, Senin (21/1/19) kemarin.

Oleh karena itu, lanjut Wiranto, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut.

“Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain yang berhubungan dengan Abu Bakar Ba’asyir yang sekarang masih dalam tahanan. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait,” tegasnya.

Sebelumnya beredar kabar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui pembebasan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba’asyir. Alasannya yakni soal kemanusiaan karena Jokowi iba dengan kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir yang telah menginjak usia 81 tahun.

Abu Bakar Ba’asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme. (DIN/Bandungkita.id)