Santunan Untuk KPPS Meninggal Disetujui Kemenkeu

BandungKita.id, BANDUNG – Usulan untuk memberikan santunan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Hal itu diungkapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis, Kamis (25/4/2019).

“Kemenkeu sudah setuju, tinggal pembahasan terkait besaran anggaran serta mekanisme dan waktu pemberian santunan,” paparnya seperti dilaporkan Antara.

Baca juga:

Petugas Pemilu di Kabupaten Bandung yang Meninggal Capai 7 Jiwa

Sejumlah Petugas KPPS di Kabupaten Bandung Tumbang Selama Pemilu 2019, Ini Tanggapan Perludem

 

Seperti diketahui sepanjang Pemilu 2019 ini, jumlah KPPS yang meninggal dunia berjumlah 144 jiwa. Dari jumlah tersebut, Jawa Barat merupakan daerah paling tinggi dengan jumlah 30 orang.

Menurut Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, rata-rata usia petugas KPPS yang meninggal adalah 40 tahun ke atas. Dia juga mengatakan, selain mereka yang meninggal, terdapat 14 orang yang kini dirawat karen.

Petugas meninggal dunia itu berasal dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Cianjur, Indramayu, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sukabumi, Kota sukabumi, Karawang, Kabupaten Bogor, Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bandung.***(Restu Sauqi)