Ini Tanggapan Kapolrestabes Bandung Soal Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Anggotanya Terhadap Wartawan

BandungKita.id, BANDUNG – Pewarta foto freelance, Iqbal Kusumadireza alias Reza mengalami luka-luka setelah dipukuli oknum polisi saat meliput May Day di Kota Bandung. Akibatnya, Reza menjalin visum di Rumah Sakit Borromeus lantaran otot dibagian kakinya mengalami memar.

Mengetahui hal tersebut, Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema langsung menjenguk Reza di rumah sakit. Ia menuturkan pihaknya akan segera menyikapi kasus tersebut.

“Ketika kami mendapat informasi dugaan bahwa ada awak media yang mungkin dianiaya oleh oknum anggota yang sedang bertugas, maka kasus tersebut akan kita dalami,” kata Irman selepas besuk di Rumah Sakit Boromeus, Rabu (1/5/2019).

Hari ini, kata Irman, pihaknya langsung menjenguk Reza di Instalasi Gawat Darurat RS Borromeus, bersama Dandim dan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko.

“Tadi saat kita lihat di dalam, sudah dilakukan pemeriksaan dan kami akan komunikasi, sampai kita yakinkan kesehatan rekan media tersebut pulih kembali,” kata Irman.

Adapun oknum polisi yang melakukan kekerasan, Irman menegaskan, akan segera diproses oleh Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Bandung.

BACA JUGA:

Oknum Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Liput May Day di Bandung, Begini Kronologisnya

 

Kawal May Day 2019, Polrestabes Bandung Kerahkan 1.311 Personil

 

“Nanti silahkan laporkan saja kepada propam kita akan periksa sejauh mana dugaan adanya perbuatan dari oknum anggota tersebut, kami minta kepada rekan media mengikuti prosedur tersebut,” jelas Irman.

Jika sudah dilaporkan pihaknya memastikan akan melakukan proses penyelidikan sebagaimana mekanisme yang berlaku agar bisa memperjelas persoalan yang sebenarnya.

“Tentu setiap kami melakukan kegiatan pengamatan suatu event selalu melaksanakan apel memberi arahan kepada personil, mungkin kami akan evakuasi melihat psikologi oknum anggota tersebut, ini yang akan kita tindak lanjuti” ujarnya.

Tak hanya Reza, pewarta foto Tempo Prima Mulya juga turut menjadi korban intimidasi. Meski tidak mengalami kekerasan fisik namun karya jurnalistiknya dihapus paksa oleh oknum polisi tersebut.

Sementara itu, di lokasi yang sama ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota bandung, Ari Syahril Ramadhan menuturkan akan melaporkan tindakan yang mencederai kebebasan pers tersebut.

“Atas tindak kekerasan tersebut kita akan melaporkan kasus ini ke propam karena sangat disayangkan, jurnalis itu tidak boleh dihalang-halangi , karena jaminan kemanan jurnalis itu diberi perlindungan hukum saat bertugas,” kata Ari,

Terlebih, lanjut dia, dua jurnalis yang diintimidasi tersebut dibekali kartu identitas wartawan sebagai tanda pengenal khusus dalam melakukan peliputan dan sudah diperlihatkan pada polisi tersebut. Namun intimidasi tidak dihentikan malah lebih keras.

“Sambil memiting Reza, polisi tersebut juga membentak dengab pertanyaan “dari mana kamu?” Reza menjawab sambil menunjukkan ID Persnya. Bukan melunak, polisi tersebut malah merampas kamera yang dipegang Rezza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali. Kemudian menghapus sejumlah foto yang berhasil diabadikan Reza dan Prima,” kata Ari.

Sementara itu, berdasarkan undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Dalam pasal 18 disebutkan bahwa seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dilarang dihambat atau dihalangi oleh pihak manapun.

“Ancaman pidananya paling lama dua tahun,” tegas Ari. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah