Polemik Sekda Kota Bandung Berujung di Meja Hijau, Begini Tanggapan Pengamat

BandungKita.id, BANDUNG – Salah satu peserta seleksi terbuka (open bidding) jabatan tinggi pratama (JPT) Sekda Kota Bandung Benny Bachtiar, resmi menggugat Wali Kota Bandung, Oded M Danial terkait keputusannya mengangkat Ema Sumarna sebagai Sekda.

Benny resmi menyerahkan berkas gugatannya ke PTUN Bandung pada Kamis (23/5/2019). Menurut Benny, gugatan tersebut dilakukan bukan karena dia haus jabatan, namun karena ingin memberi pelajaran agar setiap pemerintahan dapat mematuhi keputusan pemerintah tingkat atas, regulasi dan menerapkan administrasi yang jelas pada satu kebijakan.

Terkait hal itu, Pengamatan Politik Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah menuturkan polemik Sekda Kota Bandung mestinya bisa dihindari, bila komunikasi antara wali kota dan gubernur berjalan harmonis.

“Sekda itu jabatan publik, sehingga diperlukan komunikasi publik yang baik antar dua pimpinan (gubernur dan wali kota) untuk menentukan siapa yang pantas menduduki jabatan (Sekda) tersebut,” ujar Dedi saat dihubungi BandungKita.id, Senin (1/7/2019).

Dedi menuturkan, penentuan posisi Sekda ini strategis karena tata birokrasi akan ditentukan oleh kecakapan Sekda, sehingga pemilihan nya mesti taat pada regulasi dan harus profesional.

“Ini menjadi polemik karena mungkin ada kepentingan politis di dalamnya.  Satu sisi, wali kota sudah dalam kapasitas nya memilih Sekda, di sisi lain seperti ada yang berseberangan karena perbedaan pilihan saja. Jika semua kembali menghormati batasan wewenang, tidak akan ada polemik,” kata Dedi.

Baca juga:

Episode Baru Drama Sekda Kota Bandung, Benny Resmi Gugat Oded Ke PTUN

 

Sementara itu, Pengamatan politik dan pemerintahan, Universitas Jendral Ahmad Yani, Arlan Sidha mengatakan, jika merujuk hasil open bidding, Benny Bachtiar meraih nilai tertinggi. Sehingga kemampuannya menjabat Sekda tak perlu diragukan.

Sebenarnya, kata Arlan, pengangkatan Seda telah nampak titik terang saat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memerintahkan Oded untuk segera melantik Benny Bachtiar. Namun, Arlan menilai keputusan Oded tetap melantik Ema juga merupakan hak prerogatif wali kota.

“Akhirnya Oded mengambil langkah melantik Ema yang menurut saya juga tidak 100 persen salah,” kata Arlan.

Terkait gugatan Benny melalui PTUN, Arlan menilai akan menjadi ajang pembuktian sejauh mana kekuatan hukum Benny dalam proses pemilihan Sekda Kota Bandung.

“Apabila Benny yang menang di PTUN, ya akan membuktikan bahwa proses yang dia lakukan benar, Benny akan menguji proses dia menjadi calon Sekda ini sudah sesuai aturan atau tidak,” ujar Arlan. (Tito Rahmatullah/BandungKita.id)