Hadiri Sidang DKPP, Bawaslu dan KPU KBB Dicecar Beragam Pertanyaan

KBB739 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Banyaknya persoalan selama pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Bandung Barat akhirnya berbuntut panjang.

Berdasarkan sejumlah aduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memanggil KPU dan Bawaslu Bandung Barat untuk menjalani persidangan DKPP, di kantor KPU Jawa Barat Jalan Garut, Kota Bandung Kamis, (4/7/2019).

Sidang yang berlangsung dari pukul 9.00 WIB pagi hingga pukul 12.30 WIB itu, berlangsung cukup alot dan sempat diwarnai ketegangan. Ketua Majelis, Harjono bersama Majelis Pemeriksa mencecar KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dengan berbagai pertanyaan.

Baca juga:

Dinilai Janggal dalam Memutuskan Kasus Pelanggaran Pemilu, Bawaslu KBB Dilaporkan ke DKPP

 

Adapun, dalam surat panggilan sidang DKPP nomor 2758/DKPP/SJ.00/VI/2019 ada enam aduan yang dilayangkan terhadap Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

Pokok aduan tersebut, pertama tidak dilaksanakannya pemungutan suara ulang oleh KPU Bandung Barat padahal telah diperintahkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Kedua, adanya dugaan penggelembungan suara salah satunya terjadi di TPS 25 Desa Cimareme. Ketiga dugaan adanya transaksi antara KPU Bandung Barat dengan salah satu Tim Sukses Caleg untuk memenangkan salah satu calon.

Keempat, terkait video viral Bupati Bandung Barat, Aa Umbara yang diduga melakukan penggiringan suara terhadap anaknya yang mencalonkan diri sebagai DPR RI Jabar 2 dari Partai Nasdem.

Baca juga:

Hasil Sanding Data, KPU KBB Klaim Tak Ada Penggelembungan Suara

 

Kelima dugaan pembiaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, atas laporan masyarakat terkait money politik yang diduga dilakukan salah satu Calon Legislatif partai PPP.

Adapun, pokok aduan yang ke enam yakni, Bawaslu Bandung Barat tidak mengindahkan peringatan keras dari DKPP-RI Nomor 11/DKPP- VIII/ 2018.

Pokok aduan tersebut dilayangkan 3 orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Organisasi Masyarakat Bersatu (Gobar) Bandung Barat yakni Yadi Nuryadi, Bambang Irawan, dan Shahdat Akbar.

Ditemui usai persidangan salah satu pengadu Bambang Irawan mengatakan bukti yang dihadirkan oleh dirinya dalam persidangan sangat kuat, tinggal menunggu keputusan dari DKPP.

“Semoga menjadi pelajaran buat nanti kedepannya, artinya jangan sampai hak demokrasi ini merasa dikebiri, dirampas oknum penyelenggara yang tidak bertanggung jawab,” ujar Bambang.

Sementara itu di penghujung persidangan Ketua Majelis Harjono mengatakan pihaknya akan membawa hasil persidangan tersebut untuk dirundingkan dan diambil putusan.

“Setelah ini masing-masing pihak membuat kesimpulan dan untuk saya tidak bisa memutuskan sendiri akan kita bawa ke sana untuk merundingkan dan Nanti ditunggu untuk sidang putusan,”ujar Harjono.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)