RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Disetujui Menjadi Usul DPR RI

Bandungkita.id, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisitif DPR RI. Persetujuan tersebut diperoleh saat Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (4/7/2019).

Sebelumnya sepuluh fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing tentang RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

“Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesepuluh fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul Badan Legislasi tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disetujui menjadi usul inisitif DPR RI?” tanya Utut, serentak dijawab “setuju” oleh para Anggota DPR RI yang hadir.

Baca juga:

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady: Penanganan Situ Rawakalong Bakal Gagal Total

 

Dalam RUU tersebut dijabarkan, kepentingan siber Indonesia adalah keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan di ruang siber.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bertujuan untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari ancaman siber. Selain itu RUU ini juga untuk meningkatkan daya saing dan inovasi siber melalui pemanfaatan siber yang bebas, terbuka, dan bertanggung jawab.

RUU ini juga mendukung pengembangan dan pemajuan perekonomian digital pada aspek tatakelola industri siber, pengamanan sarana dan parasarana, dan sumber daya siber nasional.

Dalam RUU ini juga dijelaskan bahwa, penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber adalah pemerintah pusat dengan menugaskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Badan ini ditugaskan negara untuk mengkoordinasikan dan mengolaborasikan penyelenggara keamanan dan ketahanan siber agar sesuai dengan kepentingan siber Indonesia.***