Komplotan Pencuri Emas di Cimahi Berhasil Diringkus Polisi

BandungKita.id, CIMAHI – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi kembali ringkus komplotan pelaku pencurian emas. Dari aksi pencurian yang dilakukan, polisi menetapkan empat tersangka yang terlibat. Dua diduga pelaku (HH) dan (NYS) berhasil diamankan, dua pelaku lain (PDO) dan (ODK) dinyatakan masih dalam pengejaran.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana mengatakan, sebelumnya pelaku diduga melancarkan aksinya di Jalan Sindang Sari, Kelurahan Melong, Kota Cimahi pada Sabtu (15/6/2019) pukul 04.15 dini hari.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Modusnya pelaku masuk ke dalam rumah korban pada malam hari, kemudian mengambil perhiasan dengan beberapa jenis dan ukuran,” ungkap Rusdy.

Dari aksi pencurian tersebut, Rusdy mengatakan, pihaknya mencatat korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 700 juta.

BACA JUGA:

Musim Kemarau, Sumur Warga Leuwigajah Mengering

 

Layanan SIM Keliling Bandung Raya 8 Agustus 2019

 

“Selain emas sebanyak 1,5 kg, pelaku juga mengambil 1 unit jam tangan merk Raddo, 3 unit handphone, 1 unit kunci dan STNK mobil Nissan Elgrand, 1 unit kunci dan STNK mobil HRV yang berada di dalam rumah,” paparnya.

Dari tangan pelaku, Pihaknya menyita barang bukti berupa 2 buah kendaraan roda dua merk Yamaha Nmax dan Mio, 1 buah helm half face warna merah, 1 buah jam tangan merk Raddo, 1 buah kaos panjang warna putih dan 1 celana berwarna biru gelap.

“Hingga saat ini, Polres Cimahi tengah berupaya mengembangkan kasus tersebut. Kemungkinan ada pelaku-pelaku lain ataupun barang bukti-batang bukti lainnya,” tuturnya.***(Bagus Fallensky/BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah