LIPUTAN KHUSUS : Diduga Langgar UU, Bupati Aa Umbara Dapat “Bisikan Menyesatkan”? Ini Kata Hengky, BKD Jabar, dan Ahli Tata Negara

Soal Polemik Pengangkatan Sarjana Agama Jadi Camat Ngamprah

 

BandungKita.id, NGAMPRAH – Polemik pengangkatan Camat Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aep Supriatna terus bergulir. Pengangkatan Camat Ngamprah yang diduga menyalahi aturan tersebut diduga terjadi karena Bupati KBB Aa Umbara Sutisna mendapat “bisikan menyesatkan” dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKPSDM KBB dan orang-orang terdekatnya.

Wakil Bupati Bandung Barat yang kini menjabat Plt Bupati KBB, Hengky Kurniawan pun mensinyalir ada pihak-pihak yang sengaja memberikan “bisikan sesat” kepada Bupati Aa Umbara agar Bupati menabrak aturan perundang-undangan dalam pengangkatan Camat Ngamprah tersebut.

“Saya pengen coba ngobrol ke BKPSDM (BKD). Kemarin memberikan masukan ke Pak Bupatinya seperti apa? Kok Pak Bupati (bisa) mengangkat camat tersebut,” kata Hengky kepada BandungKita.id.

Hengky mengaku tidak mengetahui persis proses pelantikan Camat Ngamprah tersebut. Sebab, Hengky tidak pernah dilibatkan dalam proses rotasi mutasi ASN termasuk pada proses pengangkatan Camat Ngamprah tersebut.

“Sebenarnya saya pengen tahu lebih detail seperti apa prosesnya. Jangan sampai BKPSDM memberikan masukan ke Pak Bupati itu salah,” kata Hengky.

BACA JUGA :

Waduh! Hengky Kurniawan Murka dan “Semprot” Sejumlah Kepala Dinas di Depan Ribuan ASN KBB

 

Hengky mengaku sempat mengkonsultasikan soal pengangkatan Camat Ngamprah yang berlatar belakang Sarjana Agama tersebut kepada sejumlah ahli ilmu pemerintahan. Intinya, kata Hengky, dirinya mendapat kesimpulan bahwa proses pengangkatan camat tersebut dinilai membentur aturan.

Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan jabatan camat harus diisi oleh seorang PNS yang memiliki latar belakang S1 Ilmu Pemerintahan. Sementara, Camat Ngamprah, Aep Supriatna menggendong gelar S1 Sarjana Agama.

“Memang sempat saya ngobrol-ngobrol dengan teman-teman (yang ahli di bidang ilmu pemerintahan), ini agak menyalahi aturan,” ujarnya.

Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan saat ditemui usai acara Milangkala keluarga mahasiswa Bandung Barat (Kembara) ke-12, di Ballroom Kantor Pemerintahan KBB, Senin (7/1/2019). (Bagus Fallensky/BandungKita.id)

Hengky berharap, pada masa pemerintahannya bersama Bupati Aa Umbara tidak dicoreng dengan kebijakan-kebijakan yang membentur aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai di KBB banyak kebijakan-kebijakan yang membentur atau melanggar Undang-undang,” kata Hengky.

Pengangkatan Camat Ngamprah Aep Supriatna diduga kuat menabrak sejumlah aturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan aturan, seorang PNS yang ditugaskan sebagai camat harus berlatar belakang Sarjana Ilmu Pemerintahan. Namun dalam kasus Aep Supriatna, yang bersangkutan justru merupakan Sarjana Agama.

Berdasarkan penelusuran BandungKita.id, latar belakang pendidikan sarjana yang dimiliki Aep lah yang kemudian menimbulkan masalah karena bertentangan dengan Pasal 224 ayat 2 Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA :

Waduh! Sudah Masuk Usia Pensiun, Camat Ngamprah KBB Masih Enggan Turun dari Jabatannya

 

Dalam Undang-undang itu dinyatakan bahwa “Bupati/Walikota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan”.

Yang dimaksud dengan menguasai pengetahuan teknis pemerintahan adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, baik Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah terakreditasi BAN-PT dan mempunyai jurusan atau program studi ilmu pemerintahan.

Selain itu, Pasal 224 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tersebut juga menyatakan bahwa setiap pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Kantor Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (foto:istimewa)

BKD Jabar : Camat Harus S1 Pemerintahan

Hal tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat yang menegaskan bahwa seorang camat itu harus dijabat oleh seorang PNS yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Pemerintahan. Sementara dalam kasus Camat Ngamprah yang dijabat Aep Supriatna, dia adalah seorang Sarjana Agama sehingga bertentangan dengan Undang-undang.

“Camat Ngamprah di KBB ini kan memang latar belakang pendidikan S1-nya Sarjana Agama dan S2-nya Ilmu Pemerintahan. Namun ini jadi perdebatan, karena berdasarkan aturan, (camat) itu sarjana S1 harus Pemerintahan,” kata Kepala Bidang Pengembangan Karir BKD Provinsi Jawa Barat, Deddy Mulyadi kepada BandungKita.id.

BKD Provinsi bahkan mengaku tidak mengetahui jika Aep Supriatna sudah dilantik sebagai Camat Ngamprah. Tak hanya itu, BKD Provinsi juga tidak pernah menerima surat rekomendasi pelantikan Camat Ngamprah tersebut dari pemerintah pusat melalui Gubernur.

Artinya selain melabrak aturan yang ada, pelantikan Camat Ngamprah Aep Supriatna yang memiliki latar belakang Sarjana Agama yang dilakukan dilakukan Bupati KBB Aa Umbara Sutisna sama sekali tak ada izin dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Oh udah pelantikan kang? Dilantiknya kapan?” ujar Dedi menanyakan balik kepada BandungKita.id.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Deddy menegaskan, pengangkatan camat seharusnya berdasarkan rekomendasi Kemendagri melelalui Gubernur Jawa Barat.

“Kemarin kita minta waktu ke Kemendagri untuk konfirmasi apakah memungkinkan atau tidak (camat dilantik). Saya enggak tahu apakah (Pemdda KBB) dapat rekomendasi atau enggak dari Kemendagri,” jelas Deddy seraya menyebut Pemda KBB pun tak melaporkan pelantikan Camat Ngamprah itu ke Pemprov Jabar.

BACA JUGA :

Karut Marut Pengangkatan Camat Ngamprah Bandung Barat

 

Analisis Ahli Hukum Tata Negara

Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Bandung, Marojahan Panjaitan. Ia menilai pengangkatan camat baru di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus memperhatikan latar belakang karir camat tersebut dalam tugas pemerintahan.

“Menurut saya, pengalaman camat tersebut dalam karir pemerintahannya justru yang perlu jadi perhatian. Sudah berapa lama berkarir. Kemudian di bidang apa dia berkair selama ini,” kata Marojahan kepada BandungKita.id.

Meski begitu pihaknya tidak menampik terkait latar belakang pendidikan camat tersebut,merupakan syarat yang perlu dipenuhi. “Betul bahwa secara aturan memang harus sarjana pemerintahan, tapi kalau kemudian pascasarjananya pemerintahan itu juga bagus. Yang perlu diperhatikan itu tadi karir dia di pemerintahan bagaimana,” ujar pria yang akrab disapa Maro itu.

Lantaran, kata Maro, camat merupakan jabatan sipil yang perlu dibekali keahlian yang mumpuni dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah tempat ia betugas. Sedangkan, Ade Supriatna menjabat Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) KBB.

“Kalau wali kota atau gubernur itu kan jabatan publik, dipilih langsung masyarakat, jadi syarat-syarat itu tidak mutlak jadi persyaratan. Kalau camat ini kan jabatan sipil, kerja-kerjanya teknis, jadi memang perlu yang betul-betul mumpuni,” ujarnya.

Tanggapan Sekda KBB

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin (jongkok) menandatangani dokumen Musrenbang disaksikan Bupati Bandung Barat Aa Umbara (kanan) (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

 

Terpisah, Sekretaria Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin juga enggan berkomentar banyak terkait pengangkatan Camat Ngamprah yang diduga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut. Asep Sodikin beralasan hal tersebut menjadi kewenangan Bupati KBB Aa Umbara.

“Terkait pengangkatan Camat Ngamprah, itu domainnya ada di Pak Bupati. Apakah akan diikutsertakan untuk menempuh pendidikan teknis guna mendapat serifikat atau mengganti dengan yang memenuhi persyaratan. Itu domain Pak Bupati,” kata Asep Sodikin. (M Zezen Zainal M/Tito Rohmatulloh/Bagus Fallensky/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M