Penggusuran Lahan Proyek Kereta Cepat Ternyata Dilakukan Tanpa Proses Peradilan

Headline, KBB, Terbaru1067 Views

BandungKita.id, PADALARANG – Proses peradilan terkait eksekusi lahan untuk proyek Kereta Cepat, masih berlangsung. Meski demikian, penggusuran di RT 1 RW 4 Desa Suka Tani, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah dilakukan.

Hal tersebut dibenarkan Panitera Bale Bandung, Ibnu Shutama, saat ditemui di lokasi, Kamis (15/8/2019). Dia mengklaim, masyarakat sudah menerima tanah dan bangunannya digunakan untuk proyek.

“Meski prosesnya masih berlangsung, tapi kami tidak berpedoman pada proses itu. Pada intinya warga yang terkena dampak ini, bersedia tanahnya dipakai untuk kepentingan umum,” ujar Ibnu.

Baca juga:

Eksekusi Lahan KCIC di Padalarang Dinilai Cacat Hukum

 

Ibnu mengklaim, pihaknya melakukan proses pembebasan lahan tersebut sesuai prosedur. Namun menurutnya, sejumlah warga masih menolak nilai ganti rugi yang diberikan.

“Sudah melalui prosedur dengan jalan konsinyasi. Akan tetapi pada saat penawaran yang terkena dampak dari trase Kereta Api Cepat ini, mereka belum menerima. Dengan alasan nilainya belum sesuai. Namun demikian, pada saat ditawarkan kepada masyarakat yang terkena dampak itu menolak, sehingga dititipkan uangnya di pengadilan,” ujar Ibnu.

Meski persidangan masih berlangsung, proses pembebasan lahan sudah mulai dilakukan. Disinggung soal itu, Ibnu mengatakan, pihaknya berpegang pada UU No 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca juga:

Eksekusi Lahan KCIC di Padalarang, Seorang Ibu Jatuh Pingsan

 

“UU tersebut menjelaskan bahwa terkait dengan ganti rugi pembangunan untuk kepentingan umum. Apabila sudah dititipkan haknya mengenai kepemilikan maka dari PT PSBI selaku pengguna, untuk dilakukan pembongkaran sesuai dengan target dan rencana,” sebutnya.

Disinggung terkait pelaksanaan musyawarah dengan warga, Ibnu menjawab pihaknya tidak tahu. “Itu pihak PSBI. Saya selaku Panitera tidak tahu,” tutupnya.

Sementara itu, Fahmi, keluarga korban terdampak penggusuran mengatakan, masih ada sejumlah tahapan di pengadilan yang harus dilalui. Dia menilai, pembongkaran yang dilakukan cacat prosedur.

“Hari senin besok masih proses peradilan. Senin jadwalnya pihak tergugat memberikan jawaban. Untuk putusan pengadilan harusnya masih lama,” ungkapnya. ***(Bagus Fallensky/BandungKita.id)

Editor: Restu Sauqi