Khawatir Longsor, Warga Minta Aktivitas Galian C di Soreang Dihentikan

BandungKita.id, SOREANG – Sejumlah warga dan pengguna jalan resah dengan aktivitas galian C yang berada tepat di tepi Jalan Soreang-Ciwidey, tepatnya di Kampung Sungapan, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Warga resah karena aktivitas galian C itu dinilai dapat menyebabkan bencana tanah longsor saat musim hujan tiba nanti.

Disekitar lokasi, nampak batu kerikil berserakan di jalan raya. Tanah dari ceceran mobil pengangkut tanah juga memenuhi jalan raya. Tak sedikit pengguna motor nampak berhati-hati menghindari batu kerikil itu.

Keberadaan galian C juga menyisakan tebing tinggi yang tandus dan gersang. Mobil truk pengangkut tanah juga terlihat hilir mudik masuk ke area galian C. Di lokasi, nampak sejumlah alat berat tengah melakukan pengerukan tanah.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun BandungKita.id, aktivitas serupa yang tak jauh dari lokasi galian C saat ini, pada 2012 lalu juga sempat menyebabkan tanah longsor dan korban jiwa. Hal inilah yang menyebabkan warga dan pengguna jalan takut peristiwa itu terjadi kembali.

Tokoh Masyarakat Soreang, Wawan Maryana mengatakan, aktivitas galian C di Kampung Sungapan saat ini semakin masif dilakukan. Ia menilai aktivitas galian C dilakukan secara serampangan.

“Saya prihatin sekali dengan aktivitas galian C disitu. Mereka menggali secara masif dan acuh dengan keseimbangan alam. Tentu saja ini dapat merusak lingkungan,” ujar dia di Soreang, Senin (9/9/2019).

Baca juga:

Warga Keluhkan Aktivitas Proyek Podomoro Park, Bupati Bandung: PT APLN Ingkar Janji

Wawan mengatakan, selama ini sejumlah warga sebetulnya sudah melakukan berbagai upaya agar aktivitas galian C itu bisa berhenti. Namun, upaya-upaya tersebut tidak pernah berhasil. Terlebih, masyarakat juga sering mengadu ke Pemkab Bandung.

“Enggak pernah digubris mengadu juga. Sudah sering sekali kami berupaya untuk menghentikan aktivitas galian C itu,” katanya.

Setelah menanyakan ke Pemkab Bandung, katanya, Pemkab Bandung tidak pernah mengeluarkan izin aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Soreang. Dengan begitu ia memastikan jika galian C di Kampung Sungapan itu tidak memiliki izin.

Wawan menuturkan, aktivitas galian C di Kampung Sungapan sudah dilakukan sejak tahun 1970-an. Saat itu, pengerukan tanah dilakukan oleh warga pemilik tanah untuk kebutuhan membangun rumah.

Namun, Wawan memperhatikan sejak pertama kali aktivitas pengerukan tanah itu dilakukan, semakin kesini justru galian C di Kampung Sungapan semakin meluas.

“Yang aneh mah sudah pernah menelan dua korban jiwa karena menyebabkan tanah longsor, kok enggak ada kapoknya. Dan anehnya lagi, mereka melakukan aktivitas galian C secara terang-terangan tanpa memiliki izin,” kata dia.

Wawan berharap Pemkab Bandung melakukan tindakan tegas dengan cara menutup aktivitas galian C di Kampung Sungapan itu. Ia meminta agar Pemkab Bandung tak menutup mata dengan aktivitas galian C tersebut.

“Jangan sampai menunggu korban jiwa lagi. Apalagi sebentar lagi musim penghujan. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah,” katanya.

Baca juga:

Galian Pasir Menjamur, Pemda Garut Sebut Kewenangan Izin Ada di Provinsi

Regiansyah (30) pengguna sepeda motor yang merupakan warga Pasir Jambu mengatakan hal yang senada. Menurut dia, di lokasi itu kerap terjadi kecelakaan lalu lintas. Terlebih jika musim hujan tiba.

“Sering banget disini kecelakaan. Saya ingat betul, dulu pas saya berangkat kerja ada yang kecelakaan disini. Posisinya waktu itu lagi gerimis,” ujar Regiansyah di lokasi saat menepikan motornya.

Menurut Regiansyah, pengendara motor sering menurunkan laju kecepatannya saat melintas di jalan tersebut. Tak terkecuali dirinya. Pasalnya, batu-batu kerikil cukup berserakan di jalan raya tersebut.

“Enggak berani ngebut, pasti lalaunan (pelan-pelan) kalau lewat sini. Takut jatuh karena banyak kerikil,” kata dia.***(R Wisnu Saputra/Bandungkita.id)