Soal Revisi UU, Presiden Jokowi: Jangan Sampai Ada Pembatasan yang Ganggu Independensi KPK

Nasional494 Views

Bandungkita.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menerima Daftar Isian Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berjanji akan mempelajarinya lebih dulu sebelum menyampaikan keputusan pemerintah.

“Kita baru lihat DIM-nya dulu. Nanti kalau Surpres (Surat Presiden) kita kirim (ke DPR, red), besok saya sampaikan,” kata Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Pembukaan The 37th Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations (CAFEO37), di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019) pagi.

Baca juga:

Menkum HAM Yasonna Laoly Akan Pelajari Draf Revisi UU KPK

 

Intinya, tegas Jokowi, jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK jadi terganggu.

Karena itu, Ia berjanji akan mempelajari DIM Revisi UU KPK itu satu per satu. “Nanti baru disampaikan kenapa ini ‘ya’ kenapa ini ‘tidak’, karena tentu ada yang setuju dan ada yang tidak setuju,” terang Jokowi.

Mengenai apakah dirinya minta pendapat pihak lain dalam membahas draf Revisi UU KPK, Presiden Jokowi mengatakan, sudah mulai hari Senin (9/9) dirinya secara maraton meminta pendapat dari para pakar dan kementerian. Karena itu begitu DIM nanti dilihat, menurut Presiden, dirinya sudah punya gambaran.

Saat ditanya apakah pembahasan Revisi UU KPK itu bisa diselesaikan oleh DPR RI yang akan berakhir masa tugasnya 30 September ini, Presiden Jokowi menyerahkannya kepada DPR.

“Itu urusan DPR,” pungkas Presiden Jokowi.***