DPR Bahas RKHUP di Hotel Secara Sembunyi-sembunyi, Ada Apa?

BandungKita.id, BANDUNG – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahaju mengeritik pembahasan revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang dilakukan secara diam-diam antara pemerintah dan DPR RI.

Anggara menyebut, pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan RKUHP secara tertutup pada 14-15 September 2019 di Hotel Fairmont Senayan Jakarta.

“Dari info yang kami dapat dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Aliansi KUHP), dalam rapat tersebut Pemerintah dan DPR telah menyatakan selesai merampungkan RKUHP,” ujarnya saat dihubungi, Senin (16/9/2019).

Pihaknya menyebut pelaksanaan pembahasan RKHUP tersebut dinilai janggal lantaran masyarakat sama sekali tidak mendapatkan info bahwa pembahasan RKUHP akan dilakukan pada hari Sabtu-Minggu tersebut.

BACA JUGA:

LIPUTAN KHUSUS Bag-2 : Misteri Uang Service Charge dan Potensi “Kebocoran” dalam Perputaran Uang Miliaran Rupiah di Pasar Andir

 

Sambut Hari Jadi Kota Bandung, Beresih Bandung Jilid II Sisir Taman di 30 Kecamatan

 

Selain itu, pembahasan juga dilakukan di akhir pekan, bahkan agenda pembahasan tidak tercantum pada jadwal Komisi III dan dilakukan di Hotel bukan di ruang rapat Panja RKUHP di Komisi III.

“Pembahasan terbuka terakhir dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018, artinya hampir 1,5 (satu setengah) tahun, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik,” ujarnya.

Akibat kejadian ini Anggara meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.

“Tindakan Pemerintah dan DPR yang secara diam-diam dan tertutup melakukan pembahasan dan menyatakan RKUHP telah rampung lalu tinggal disahkan di Rapat Panja Komisi III dan Paripurna DPR jelas mencederai kepercayaan dan amanat rakyat untuk Pemerintah dan DPR. RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda,” tegasnya. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Dian Aisyah