Kabupaten Bandung Siap Menuju DTU Syariah

BandungKita.id, SOREANG – Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bandung sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2019, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi Kemetrologian Legal berbasis syariah di Grand Sunshine Soreang, Kamis (19/9/2019).

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung Marlan mengungkapkan, pendekatan syariah tersebut selaras dengan visi religius Kabupaten Bandung.

“Di dalam agama sudah dijelaskan, orang yang mengurangi timbangan hukumannya adalah Neraka Jahanam. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Kabupaten Bandung bisa menjadi DTU Syariah,” ungkap Marlan.

BACA JUGA :

KPU Kabupaten Bandung Buka Lebar Ruang Komunikasi dengan Parpol

 

PWRI Ikut Sumbang Angka Harapan Hidup Kabupaten Bandung

 

Guna merealisasikan hal tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban timbangan secara berkala. Tak hanya itu, dirinya mengimbau pedagang untuk selalu jujur dalam menjalankan bisnisnya, agar usaha yang dijalankan diberikan keberkahan.

“Jika melihat demografi, Kabupaten Bandung ini sangat luas. Sehingga SDM (Sumber Daya Manusia) atau penera sangat terbatas. Kedepannya kami akan menggandeng MUI kecamatan dan desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena kita tidak hanya menyasar alat ukur yang ada di pasar, namun pedagang-pedagang diluar pasar juga kita tertibkan,” tambahnya.

Sementara, Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Popi Hopipah menjelaskan, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha serta masyarakat, sehingga dapat meningkatkan pelayanan metrologi legal.

“Selain itu, kami juga memberikan pemahaman akan pentingnya tera / tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan berdaya saing,” jelas Popi.

Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan komitmen kerja pembentukan DTU dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja, PT. PLN (Persero) Kanwil X Bandung, Perum Bulog Subdrive Bandung, PT. POS Indonesia Kantor Regional 5 Bandung dan Hiswana Migas DPC Bandung.

“Setelah pembentukan DTU, akan ada evaluasi oleh tim penilai dari Kementerian Perdagangan pada 2 – 3 Oktober mendatang. Untuk itu, kami memohon kepada Direktorat Metrologi untuk senantiasa membimbing kami, sehingga Kabupaten Bandung dapat meraih predikat sangat memuaskan,” tambah Kepala Disperindag.

BACA JUGA :

Sekda Kabupaten Bandung Sebut Rumah Sakit Wajib Akreditasi

 

Sebanyak 389 Santri Ikuti MTQ ke 45 Kabupaten Bandung

 

Pada bagian lain, Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Rusmin Amin memaparkan, pembentukan DTU merupakan program sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah, khususnya pemerintah daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran.

“Di samping itu juga, kegiatan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran. Dengan demikian, masyarakat dapat langsung menerima manfaat dari pentingnya tertib ukur, terutama dalam melakukan transaksi perdagangan yang didasarkan pada ukuran, takaran, dan timbangan,” papar Rusmin.

Pembentukan DTU sendiri, lanjutnya akan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendataan, sosialisasi dan bimbingan metrologi legal, pembuatan komitmen kerja dalam rangka mendukung pembentukan DTU, pelayanan tera dan tera ulang, pemenuhan kesesuaian serta evaluasi dan penilaian.

“Diharapkan seluruh tahapan pelaksanaan pembentukan DTU dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan dapat terdokumentasikan dengan baik, agar memudahkan dalam tahapan evaluasi dan penilaian nantinya,” pungkas Direktur Metrologi Ditjen PKTN. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)

Sumber : Humas Pemkab Bandung