Soal RUU KUHP, DPR: Ada Pasal yang Tidak Selaras dengan Kehidupan Bangsa Ini

BandungKita.id, NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan tidak akan mengambil keputusan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Sidang Paripurna yang akan digelar Selasa (30/9) besok.

“Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Masih ada 3 (tiga) kali paripurna lagi paling tidak sampai dengan tanggal 30 September,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap.

Mulfahri tidak memungkiri jika akan ada forum lobi dengan pemerintah, antara pemerintah dengan DPR RI terkait nasih RKUHP itu hingga batas penutupan masa sidang 30 September mendatang.

“Nanti akan dilihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk semua pihak, dan tentu sampai dengan tanggal 30 September, DPR RI akan memonitor terus apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ucap Mulfahri.

BACA JUGA:

Polda Jabar Tegaskan Isu Penangkapan Massa Aksi di Bandung Tidak Benar

 

Ratusan Mahasiswa Unpad Akan Geruduk DPR RI

 

Ditegaskannya, bahwa Presiden Joko Widodo tidak menolak RKUHP itu, tetapi presiden meminta menunda. Soal sampai kapan penundaan itu, Mulfahri mengatakan, akan ada forum lobi.

“DPR yang sekarang masih akan bertugas sampai dengan tanggal 30 September. Sampai dengan tanggal 30 akan ada 3 kali rapat paripurna lagi. Nanti kita putuskan kira-kira nasib RUU KUHP itu akan seperti apa,” sambungnya.

Soal pasal-pasal yang dikritik masyarakat dan dimintakan pendalaman lebih lanjut oleh presiden, Mulfahri  mengatakan, tentu pasal-pasal itu tidak banyak.

Namun Mulfahri mengingatkan, bahwa RUU KUHP ini sudah dibahas hampir 4 (empat) tahun, dan DPR sudah mendengar banyak pihak.

“Ada 1-2 pasal yang dianggap masih kurang selaras dengan kehidupan bangsa ini, akan disesuaikan. Ini sesuatu yang menurut saya bukan masalah besar,” cetusnya. (Dian Aisyah)

Sumber: Setkab RI