DPRD Jabar Akan Sampaikan Aspirasi Tukang Gigi ke DPR RI

BandungKita.id, BANDUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Muhammad Hasballah Rahmat memastikan siap menyampaikan aspirasi yang Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) terkait keberatan pasal 279 pada revisi KUHP.

Hal tersebut disampaikan Rahmat selepas menerima audiensi STGI di ruang pertemuan DPRD Jabar Kamis, (26/9/2019).

“Karena ditunda, jadi kemungkinan ini dibahas oleh DPR RI yang baru, dan presiden juga telah menunda dengan memberi ruang aspirasi masyarakat. Tentu kita akan sampaikan ini,” kata Rahmat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Jawa Barat itu.

Baca juga:

Tukang Gigi: RKUHP Mengancam Profesi Kami

 

Rahmat mengatakan tuntutan dari STGI dinilai Cukup jelas. Lantaran mereka keberatan dengan pasal 276 di mana tercantum bahwa setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian bakal diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Kalau ayat 2 ini di sahkan diberlakukan maka profesi tukang gigi ini habis. Itu saya kira tidak bagus, ada regulasi yang memberangus profesi anak bangsa,” kata Rahmat.

Pihaknya juga meminta agar Kementerian Kesehatan memberikan regulasi yang bisa memproteksi dan mengatur keberlangsungan profesi tukang gigi.

“Tahun 2014 Mahkamah Konstitusi memutuskan agar STGI dibina, seperti halnya transportasi online kan dinaungi Permenhub 118, nah tukang gigi ini belum,” kata Rahmat.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)