Tukang Gigi: RKUHP Mengancam Profesi Kami

Bandungkita.id, BANDUNG – Aksi penolakan terhadap revisi Undang Undang KUHP di kota Bandung terus mengalir. Kali ini giliran Serikat tukang Gigi Indonesia (STGI) yang melancarkan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Aksi yang digelar sekira pukul 11.30 WIB tersebut diikuti sekitar 200 tukang gigi dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Mereka memprotes pasal 276 ayat 2 RKUHP.

Salah satu tukang gigi dari Kota Cimahi, Erik Gelora mengatakan, jika RKUHP disahkan, akan mengancam profesinya yang telah berjalan sejak 8 tahun lalu.

“Kami sebagai tukang gigi sangat keberatan jika ini disahkan, karena mengancam kehidupan saya dan keluarga, saya sudah lama bekerja ini,” papar pria perantauan asal Madura tersebut.

Baca juga:

Jurnalis Cimahi-KBB Gelar Aksi Tolak RKUHP dan Kecam Kekerasan Aparat

 

Selama ini, rata-rata pendapatan kotor Erik mencapai Rp 2,5 juta per bulan dan pendapatan bersihnya Rp 1,5 juta per bulan. “Di Cimahi ada 33 tukang gigi asal Cimahi, belum lagi se-Jawa Barat, betapa RKUHP ini sangat memberatkan,” kata Erik.

Sementara itu, pasal yang diprotes STGI ini berbunyi, (1) Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dua (2), setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).

Hingga berita ini diturunkan, STGI tengah melakukan audiensi dengan pihak DPRD Jabar.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi