Lima Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk Satnarkoba Polres Bandung

BandungKita.id, SOREANG – Dalam kurun waktu sepekan, Satnarkoba Polres Bandung mengungkap lima laporan polisi (LP) tentang penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.

Dari lima LP itu, polisi mengamankan lima orang pelaku pengedar narkoba yang merupakan jaringan Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, dan Lapas Kebon Waru, Kota Bandung.

Kelima orang itu yakni S alias Aciw (30), H (48), AA alias BEM (23), DR alias DEY (29) dan seorang ibu rumah tangga berinisial N alias Nur (29). Selain itu, polisi menyatakan masih ada lima orang DPO yang sedang dilakukan pengejaran.

“Lima kasus peredaran narkoba itu berada di Baleendah, Ciparay, Katapang, dan Majalaya. Satnarkoba berhasil mengungkap lima kasus ini mulai tanggal 16 hingga 23 September 2019,” kata Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan di Mapolres Bandung, Kamis (26/9/2019).

Baca juga:

Demi Uang dan Handphone, Dua Perempuan Di Bandung Ini Nekat Selundupkan Narkoba Ke Lapas Banceuy

 

Dari tangan para pelaku, kata Indra, pihaknya Satnarkoba Polres Bandung mengamankan barang bukti berupa 77 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan besar. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 kilogram ganja kering dan besar yang sudah berbentuk paket kecil dan besar siap edar.

“Kami juga mengamankan bong dan ponsel milik para tersangka. Mereka ini pengedar jaringan Lapas Jelekong dan Kebon Waru,” kata dia.

Indra mengatakan, para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan kepada DPO dan mentransfer sejumlah uang. Kemudian, DPO menaruh barang haram pesanan para tersangka di suatu tempat dengan cara ditempel.

Baca juga:

Waduh! Dua Perempuan Asal Bandung Ini Nekat Selipkan Narkoba di Organ Intim Saat Besuk Temannya di Lapas

 

“Saat para tersangka mengambil barangnya itu, petugas langsung menangkap mereka. Setelah kami periksa, ternyata jaringan mengerucut ke lapas,” kata dia.

Sementara untuk DPO, kata dia, petugas kepolisian masih melakukan pengejaran sekaligus terus melakukan penyelidikan terkait siapa dalang pengedaran narkoba di dalam lapas tersebut.

Menurut Indra, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dari kelima pelaku ini ada pemain baru dan ada yang residivis,” katanya.***(R Wisnu Saputra/Bandungkita.id)