Sulitnya Penerbitan IMB, Berpotensi Coreng Iklim Investasi di Kota Bandung

BandungKita.id, BANDUNG – Sebagai Ibu Kota Jawa Barat, Kota Bandung tengah bersolek diri di berbagai lini, salah satunya yaitu sektor ekonomi. Dengan jumlah populasi sekitar dua juta orang, sudah semestinya Kota Bandung terus meningkatkan laju ekonomi.

Namun harapan itu tak semudah yang dibayangkan. Percepatan ekonomi di Kota Bandung terhambat, salah satunya oleh proses izin yang terkatung-katung.

Hal ini setidaknya di rasakan PT Kieber Propertindo (Nutriland), perusahaan yang menaungi pembangunan pusat perkantoran WU Tower di bilangan Pasteur, Kota Bandung.

BACA JUGA :

Soal Izin WU Tower, Pemkot Bandung Saling Tuding

Menanggapi hal tersebut, pakar ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi menilai, IMB untuk WU Tower yang terkesan ditunda-tunda bisa menghambat iklim investasi di Kota Kembang.

Laju percepatan ekonomi, kata Acu, salah satunya terdorong dari iklim investasi, dimana para investor dijamin penyelenggaraannya oleh pemerintah, dalam hal ini Oded M. Danial selaku kepala daerah.

Penjaminan itu, dimulai dari kemudahan proses perizinan sampai pelaksanaan bidang usaha, yang mestinya jadi skala prioritas bagi investor. Agar siap berinvestasi di Kota Bandung.

“Saya kira perizinan itu tidak harus menjadi kendala, artinya harus segera dipercepat oleh DPMPTSP, kemudian jika ada persoalan rekomendasi terkait izin lingkungan, seharusnya bisa mendapat kejelasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, ini perlu dilakukan sebagai bukti bahwa Pemkot Bandung mendukung iklim investasi yang baik,” kata Acu saat dihubungi BandungKita.id, Rabu (9/10/2019).

BACA JUGA :

Menanti Ketegasan Satpol PP dan Distaru Kota Bandung Terhadap Pembangunan WU Tower yang Tak Berizin

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) kata Acu, memiliki peran koordinasi dengan dinas terkait. Mestinya, bisa memberi arahan ke dinas lain agar rekomendasi teknis bisa segera terpenuhi untuk bahan penerbitan IMB.

“Kepala DPMPTSP mestinya bisa menyelesaikan persoalan agar tidak berlarut-larut karena fungsi koordinasinya ada disitu, kebutuhan Kota Bandung kan ingin mendorong investasi, jadi kalau bisa menurut saya kepala DPMPTSP bisa segera menyelesaikan persoalan ini, terutama terkait dengan faktor-faktor yang menghambat,” lanjut Acu.

Acu menilai, dengan adanya kejadian ini tidak menutup kemungkinan timbul kesan kurang baik dalam kelangsungan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung.

“Ini bisa jadi menimbulkan preseden buruk, yang mengganggu iklim investasi dan ini membuat citra investasi Kota Bandung itu menjadi kurang baik, saya berharap untuk segera diproses paling tidak, ada kejelasan apa sebenarnya yang menjadi penghambat, jangan sampai menjadi wilayah abu-abu yang tidak jelas,” jelas Acu.

BACA JUGA :

Pengembang WU Tower Klaim Sudah Tempuh Perizinan Sejak 2017

Sebelumnya, Kepala Dinas PMTSP, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, terkait izin lingkungan yang disebut-sebut menjadi hambatan terbitnya IMB merupakan kewenangan DLHK Kota Bandung.

“Kalau Izin lingkungan yang mengeluarkan kita, tapi rekomendasi teknis ada di dinas terkait, dalam hal ini DLHK,” ujar Ronny saat dihuungi, Jumat (4/10/2019).

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Bandung, Kamlia Purbani mengatakan, kewenangan izin lingkungan ada di DPMPTSP.

“Izin lingkungan yang mengeluarkan adalah DPMPTSP, jadi sebaiknya ditanyakan kangsung ke DPMPTSP,” kata Kamalia, saat dihubungi Kamis (3/10/2019). (Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor  : Azmy Yanuar Muttaqien