Ratusan P3K Kabupaten Bandung Sudah 4 Bulan Belum Mendapat Gaji

BandungKita.id, SOREANG – Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kabupaten Bandung hingga saat ini belum menerima gaji. Hal ini disebabkan belum terbitnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan mengatakan, untuk dana penggajian P3K sudah siap. Namun, Pemkab Bandung masih menunggu terbitnya juklak dan juknisnya.

“Kami masih menunggu terbitnya juklak dan juknisnya. Sudah empat bulan ini P3K belum menerima gaji,” kata Wawan di Soreang, Rabu (6/11/2019).

Menurut Wawan, sesuai dengan anggaran yang ada, Pemkab Bandung hanya mampu membayar gaji untuk 420 orang P3K. Padahal, junlah P3K yang lolos seleksi pada awal tahun 2019 mencapai 707 orang.

Sementara untuk tahun 2020, anggaran penggajian untuk 707 orang P3K sudah disiapkan. Untuk menutupi belanja gaji P3K untuk tahun 2019, anggaran sebetulnya sudah disiapkan di kas daerah.

Wawan menuturkan, Pemkab Bandung tidak bisa bertindak sendiri untuk melakukan penggajian tanpa ada aturan juklak dan juknis yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Kalau misal dirapelkan untuk di tahun 2020 ya kami siap. Saat ini juga kami siap. Tinggal tunggu terbit juklak dan juknisnya saja. Ini yang kami tunggu. Tinggal bagaimana kebijakan dari pusat saja,” ucapnya.

Oleh karena itu, Wawan berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan penggajian bagi P3K. Sebab, ini menyangkut isi perut para P3K yang mendapat honor tidak terlalu besar tiap bulannya.

Apalagi, kata dia, kalau semisal hingga Desember 2019 juklak dan juknisnya tidak terbit, maka anggaran gaji untuk P3K Kabuoaten Bandung terancam Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan).(R Wisnu Saputra)

Editor: Dian Aisyah