Mulai 2020, Merokok Sembarangan di Kabupaten Bandung Akan Didenda Hingga Rp 50 Juta

BandungKita.id, SOREANG – Perda mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah sah diberlakukan 8 Desember 2018. Namun, penindakan pelanggaran terhadap perokok aktif yang merokok sembarangan di wilayah Kabupaten Bandung akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Molornya waktu penindakan kepada perokok yang merokok sembarangan ini diakibatkan belum dibentuknya Satgas Penindakan saat perda tersebut mulai sah diberlakukan.

“Dulu belum siap alatnya (satgas), karena baru terbentuk pada September 2019,” kata Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Pemkab Bandung, Marlan seusai kegiatan Ngawangkong Bari Ngopi yang membahas Perda KTR di Komplek Pemkab Bandung, Jumat (8/11/2019).

 

BACA JUGA :

Memprihatinkan, Anak Usia 10 Tahun di Kota Bandung Sudah Merokok

 

 

Menurut Marlan, satgas yang telah terbentuk itu baru diberi pelatihan dan bimbingan teknis pada Oktober 2019. Sehingga baru bisa melakukan tugasnya pada 1 Januari 2020.

Dalam waktu dua bulan yang tersisa ini, kata dia, Satgas terus melakukan sosialisasi di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.

“Sebetulnya sosialisasi untuk Perda KTR sudah dilakukan sejak awal 2018, begitu Perda ditetapkan oleh DPRD. Kami sendiri diberi waktu 1 tahun untuk sosialisasi sampai terbitnya Perbup No 89 tahun 2018 tentang berlakunya Perda itu,” kata dia.

 

Kegiatan Ngawangkong Bari Ngopi yang membahas Perda KTR di Komplek Pemkab Bandung, Jumat (8/11/2019). (R Wisnu Saputra/BandungKita.id)

 

Dikatakan Marlan, ada lima kawasan yang menjadi KTR dan masuk dalam Perda dan Perbup. Lima kawasan itu yakni fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, tempat peribadatan, dan angkutan umum.

“Untuk yang masih boleh ada tempat merokok itu ada tiga. Kawasan perkantoran, tempat umum dan lainnya yang diatur dalam Perbub. Syaratnya harus dibuat tempat khusus merokok seperti Gazebo,” tuturnya.

 

BACA JUGA :

Berhenti Merokok Selamanya? Ini Tips Jitunya

 

 

Untuk sanksi yang melanggar perda KTR ini dikhusukan bagi PNS, Marlan mengatakan ada beberapa jenis. Mulai dari sanksi lisan, tertulis, administratif, dan tipiring dengan hukuman kurungan 7 hari atau denda Rp 50 juta.

“Untuk masyarakat umum sama dikenakan tipiring. Terutama bagi perokok, penjual rokok maupun pembeli. Ini akan mulai berlaku 1 Januari,” katanya.

Marlan menuturkan, alasan dibuat Perda KTR ini berdasarkan karena meningkatnya masyarakat yang sakit karena penyakit tidak menular. Salah satunya karena terpapar asap rokok.

“Perokok oasif ini lebih berbahaya dari perokok aktif. Apalagi sesuai data dari Dinkes, 50 persen anak-anak di Kabupaten Bandung terpapar asap rokok,” kata dia. (R Wisnu Saputra/BandungKita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien