Ahmad Dhani Bebas Hari Ini, Keluarga dan Pendukung Siapkan Sambutan

BandungKita.id, NASIONAL – Musikus Ahmad Dhani Prasetyo bakal bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, hari ini, Senin (30/12). Dhani telah mendekam selama setahun usai divonis bersalah terkait kasus ujaran kebencian.

Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya itu akan langsung disambut istri, Mulan Jameela dan ketiga anaknya begitu keluar dari penjara. Sejumlah kerabat dan relawan serta pendukung juga disebut akan menyambut Dhani di Rutan Cipinang.

“Nanti istri dan anak-anaknya semua akan langsung menyambut di rutan. Jadwalnya jam sembilan pagi, tapi kita akan bersiap sejak pagi,” ujar Hendarsam seperti dilansir dari cnnIndonesia.

Usai keluar dari penjara, Dhani akan menuju kediamannya di Pondok Indah beserta istri dan anak-anaknya. Para relawan, kata Hendarsam, juga akan melakukan konvoi dari rutan hingga Pondok Indah.

“Nanti begitu sampai rumah ya syukuran, kumpul keluarga jelang tahun baru,” katanya.

BACA JUGA :

Mulan Jameela Belum Tentu Lolos ke Senayan, Ini Alasannya

 

 

Bantah Kabar Cerai, Mulan Jameela Sapa Mesra Ahmad Dhani Lewat Instagram

 

 

Woow! Setelah Lama Menduda, Komedian Ini Nikahi Gadis Berusia 23 Tahun

 

 

Sesuai pernyataan juru bicara Dhani, Lieus Sungkharisma, pentolan Dewa 19 itu telah berpesan dua hal kepada masyarakat yang ingin menjemput dan mengantarnya. Pertama, yakni tak menyinggung soal Presiden Joko Widodo dan kedua, tak mendorong Dhani menjadi wagub DKI.

“Pesannya itu aja buat yang mau jemput Dhani,” ucap Hendarsam.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Januari 2019 terkait ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Dhani mengajukan banding dan berhasil mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara. Kemudian Dhani mengajukan kasasi, namun MA menolaknya.

Dalam putusannya MA memperkuat putusan di tingkat banding dengan tetap menghukum satu tahun penjara bagi Dhani.

Dhani dianggap bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menyinggung soal penistaan agama.(*)

Editor : M Zezen Zainal M

sumber : cnnIndonesia