Terungkap! Kronologi Keji Ayah Tiri Tenggelamkan Bocah 5 Tahun di Toren

BandungKita.id, CICALENGKA – Seorang balita bernama Aulia Eka Yanti ditemukan tak bernyawa di dalam sebuah toren air, Jumat (17/7/2020). bocah berusia 5 tahun itu diketahui dibunuh oleh ayah tirinya sendiri, Hamid (25), Kamis (16/7/2020) pukul 22.00 Wib.

Dari hasil penyelidikan Polisi, Anak perempuan malang itu dihabisi oleh Hamid dengan cara dimasukkan ke dalam toren hingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Polresta Bandung gelar reka ulang pembunuhan keji yang dilakukan Hamid terhadap Aulia di tempat kejadian perkara (TKP), di rumah kontrakan yang di Kampung Babakan Stasiun RT 2/8 Desa Panenjoan, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung, Selasa (21/7/2020).

Setidaknya, ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi seperti dijeleskan Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Buana Putra.

Agta mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan untuk menegaskan kembali keterangan-keterangan sanksi dan tersangka untuk disinkronkan agar penanganan bisa dilakukan secara scientific investigation.

“Masih sesuai alurnya dengan keterangan (tersangka dan para saksi) yaitu diperkirakan sekitar 30 adegan. ,” terang Agta seperti dikutip BandungKita.id dari Radar Bandung.

BACA JUGA :

Innalillahi… Pasturi Sibuk di Bengkel, Rumah Terbakar dan Balita Tewas Terpanggang

Viral! Bayi Tewas Tersengat Listrik Charger HP, Ibu Menangis Histeris

Duhh! 2,7 Juta Balita di Jawa Barat Terpapar Stunting, Atalia: Target 2023 Zero Stunting

Lanjut Agta menjelaskan, dalam reka ulang, terungkap interaksi antara tersangka dan korban kali pertama terjadi di dalam kamar kontrakan yang berada di lantai dua.

Juga ditemukan, Hamid sempat memaksa dengan beberapa kali mendorong Aulia untuk menuju lantai tiga tempat toren air.

“Ada beberapa paksaan (tersangka) mendorong korban untuk tetap berjalan dan juga begitu sampai di lantai tiga tempat TKP itu tersangka langsung mengangkat korban menuju ke toren air, semua kami dapat dari adegan yang tadi dilaksanakan,” papar Agta.

Hamid dikenakan pasal 338 KUHPindana dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tindakan keji itu dilakukan karena pelaku emosi menerima kata-kata kasar dari korban. Ditambah pelaku pada saat melakukan pembunuhan kondisinya sedang mabuk berat dan mengkonsumsi obat keras,” imbuhnya.

Warga memadati sekitar lokasi rekonstruksi. Mereka geram, menyoraki Hamid serta menghujatnya, bahkan meminta Hamid dihukum paling berat atas perbuatan sadisnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, Hamid tega membunuh Aulia dengan cara memasukkannya ke toren hingga korban kehabisan nafas dan meninggal. Pembunuhan terjadi saat pelaku mabuk berat.

Hamid berujar bahwa ia tega menghabisi Aulia lantaran sakit hati terhadap ucapan korban sewaktu pulang mengamen.

“Waktu pelaku pulang, korban menanyakan ibunya kenapa nggak pulang bareng dengan kata-kata kasar. Dalam pengaruh miras dan obat keras pelaku langsung menarik korban dan membawanya ke lantai tiga tempat toren dan menenggelamkan korban,” urai Hendra.

Korban lantas dimasukkan ke dalam toren di lantai tiga dengan kondisi air penuh, karena memang digunakan oleh penghuni kost. Kaki korban dipegang selama sekitar 10 menit hingga Aulia tidak bergerak lagi, baru dilepas dibiarkan begitu saja oleh pelaku. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien