Benarkah Klepon Makanan yang Tidak Islami ? Begini Penjelasan Ulama

BandungKita.id, VIRAL – Jagad media sosial digegerkan dengan unggahan yang menyebut bahwa kue tradisional Indonesia, klepon tidak islami. Kabar ini pun jadi viral.

Dalam Islam, menurut Ustaz Wahyul Afif Al-Ghafiqi, kue klepon tetap boleh dan halal dikonsumsi. Jadi informasi yang beredar itu tidaklah tepat dan hanya rumor belaka.

“Jika bahan untuk membuatnya halal, tidak tercampur barang najis dan diperoleh dengan jalan yang halal Insyaallah klepon Halalan Toyyiban, info viral itu tidak benar” kata ustaz KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi seperti dikutip BandungKita.id dari CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).

Lanjut Ustaz Wahyul, kabar klepon tidak Islami itu biasanya muncul dari orang-orang yang ilmu agamanya minim dan kerap salah paham. Dalam Islam, pengelompokan makanan Islami atau tidak itu tidak pernah ada, yang ada adalah makanan halal dan haram.

BACA JUGA :

Permen Gulali, Si Manis Murah Menggoyang Lidah

Ini Dia 6 Kuliner Paling Enak di Bandung, Ada yang di Bawah Rp 10 Ribu Lho

Jelang Bandung Culinary Challenge, Oded Siap Jadi Pembina Chef Jabar

“Padahal dia lahir dan dibesarkan dengan mengkonsumsi makanan Indonesia semacam klepon, gethuk, tempe, awug dan lain-lain yang enggak ada di Arab. Tapi selalu menganggap semua dari Arab itu syar’i dan dari Indonesia enggak Syar’i, ,” papar Wahyul yang merupakan Pengasuh Taman Belajar Al-Afifiyah ini.

Wahyul menyarankan agar setiap Muslim dapat memilah informasi yang benar dari orang-orang yang tepat dan sungguh-sungguh memahami agama.

“Nanti bisa ngawur dan ricuh umat ini kalau orang yang enggak paham tentang ilmu agama tapi suka berfatwa atau bicara seakan-akan dirinya ahli agama,” ungkap Wahyul.

Unggahan di media sosial yang menyebut bahwa kue tradisional Indonesia, klepon tidak islami. Kabar ini pun jadi viral. (instagram)

Suatu makanan masuk kategori haram apabila :

  1. Haram karena diperoleh dengan cara yang haram seperti hasil mencuri, korupsi, merampok, judi dan menipu
  2. Haram karena tercampur dengan barang yang haram misalnya makanan yang dicampur minyak babi atau daging tikus).
  3. Haram karena membahayakan nyawa seperti racun.
  4. Haram karena diharamkan seperti daging babi, daging anjing, darah.

Jika klepon dibuat dengan cara yang halal dan tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, maka boleh dikonsumsi.

Tapi bagi orang yang ragu-ragu, sebaiknya makanan tersebut ditinggalkan. Wahyul menjelaskan Islam mengatur ketentuan makanan bagi umatnya demi keberkahan dan kemaslahatan.

“Maka demi keselamatan dan kebaikan sebaiknya tinggalkanlah hal yang meragukan itu, sebuah anjuran ketika anda bingung dalam menyikapi halal atau haram atau ragu-ragu (subhat). Misalnya makanan ini masuk kategori halal atau haram, Anda bingung maka sebaiknya ya jangan dimakan, Insyaallah pasti selamat,” pungkas Wahyul. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien