PWI Kecam KPU Inhu Karena Larang Wartawan Liputan, Begini Penjelasan Ketua KPU

BandungKita.id, NASIONAL – Sejumlah wartawan dibikin kesal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Jumat lalu, 4 September 2020.

Pasalnya, KPU melarang wartawan melakukan peliputan berita secara langsung dalam gedung pertemuan KPU ketika Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar di KPU Inhu saat pemeriksaan berkas B.1-KWK Parpol.

Penasihat PWI Kabupaten Inhu, Zulpen Zuhri mengecam dan mengutuk aksi pelarangan wartawan saat hendak meliputi di gedung pertemuan ketika pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar ke KPU Inhu.

“KPU Inhu sudah mengangkangi UU Pers, pada Pasal 18 UU pers, yang melarang wartawan melakukan peliputan diancam pidana dan denda Rp500 juta,” tukas Zulpen.

Siti Aisyah-Agus Rianto merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu 2020 yang mendaftar kedua pada hari Jumat 4 September 2020.

Zulpen mengutuk tindakan KPU Inhu yang melarang wartawan tidak boleh melakukan liputan berita di dalam gedung.

BACA JUGA :

PWI Jabar & KBB Mengutuk Aksi Kekerasan yang Menimpa Pemred BandungKita.id

Forum Konstituen Kab. Bandung Mengutuk Teror yang Menimpa Pemred BandungKita.id

Diduga Kecewa Pemberitaan, Pemred BandungKita.id dan Keluarganya Diintimidasi dan Diserang Orang Tak Dikenal

Padahal, sebelumnya dihari yang sama, wartawan boleh masuk kedalam gedung dan melakukan peliputan berita saat pasangan calon Wahyu Adi- Supriati mendaftar di KPU Inhu.

Saat pemeriksaan berkas B.1-KWK Parpol milik Wahyu Adi-Supriati, wartawan pun diperbolehkan meliput.

“Tadi saat pasangan Wahyu Adi-Supriati, kami boleh masuk ke ruangan, tapi saat Siti Aisyah-Agus Rianto yang mendaftar, kami wartawan tak boleh masuk kedalam gedung,” kata Rio Rambu Inerki wartawan liputan wilayah Inhu yang tercatat sebagai anggota PWI Inhu.

Ketua KPU Inhu Yeni Mairida membantah pernytaan tersebut. Ia mengaku telah memberikan informasi kepada pihak terkait tentang larangan wartawan untuk mmelakukan liputan.

“Kami dari KPU sudah berkordinasi dengan Ketua PWI dan AJI tentang melarang wartawan masuk meliput berita didalam aula KPU,” kata Ketua KPU Inhu Yeni Mairida memberikan bantahan kepada wartawan.

Kata Yeni, untuk wartawan yang melakukan peliputan berita pendaftaran pasangan calon bupati di KPU, pihak KPU menyediakan akses vidio streaming dan untuk foto-foto juga disediakan oleh petugas KPU.

Courtsey : Pelita Riau

Namun, wartawan yang menginginkan vidio dan foto harus berkordinasi dengan pegawai KPU atas nama Angga.

“Kami tidak menghalangi wartawan meliput berita di KPU, kami berikan akses wartawan diluar gedung aula. Tidak sedikitpun kami menghalangi wartawan, namun kami menyediakan akses data, vidio streaming YouTube sudah ada disiapkan di luar aula,” kata Yeni.

Ditanya saat pendaftaran paslon lain wartawan bisa masuk dalam ruangan, namun ketika Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar di KPU wartawan tidak dibenarkan masuk dalam ruangan, Yeni mengatakan saat itu sudah terjadi mis komunikasi.

“Kami sudah sampaikan dari awal wartawan tidak bisa masuk, identitas wartawan dari KPU yang kami siapkan untuk diluar aula, masuknya wartawan ini hanya karena kesalahan komunikasi,” kata Yeni.

Atas terjadinya larangan wartawan masuk dalam aula pendaftaran bakal calon Yeni menjelaskan, akan dilakukan kordinasi kembali.

“Besok perwakilan wartawan boleh masuk,” tandasnya seperti dikutip dari Fix Pekanbaru. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien