ASN Pemkab Bandung Dipanggil Bawaslu, Kepala BPKSDM: Itu Tidak Benar dan Salah Sasaran!

BandungKita.id, SOREANG – Menyikapi pemberitaan di salah satu media online, terkait pemanggilan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan angkat bicara.

Dalam pemberitaan itu menyebutkan, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, bahwa seorang ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah sekretaris camat berinisial AYP. AYP diduga ikut mengantar salah satu bakal calon, saat menjalani tes kesehatan di RSHS Kota Bandung pada 8 September 2020 lalu.

Menanggapi hal itu Wawan Ridwan mengatakan kalau hal itu tidak benar dan Bawaslu salah sasaran.

“Saya nyatakan bahwa tidak benar ada ASN Kabupaten Bandung yang mengantar salah satu bakal paslon (pasangan calon) saat menjalani tes kesehatan itu,” tegas Wawan Ridwan di Soreang, Jumat (18/9/2020).

BACA JUGA :

Bedas Janjikan Insentif Guru Ngaji dan Ustadz Rp 500 Ribu per Bulan Plus BPJS Gratis⁣

Baznas Bantu Pemkab Bandung Berantas Rentenir Lewat Program “Surga”, Begini Cara Daftarnya

Sulit Mengurus Pajak Vespa Tua, Sesepuh Komunitas The Legend Scooter Soreang Angkat Bicara

Wawan menambahkan jika pihaknya telah mengkonfirmasi, bahwa pada waktu itu, yang bersangkutan tengah mengikuti rapat di lingkungan Pemkab Bandung di Soreang.

Dalam kesempatan itu dia mengatakan bahwa pihaknya sering menghimbau ASN untuk mengetahui berbagai jenis pelanggaran netralitas ASN. Salah satu pelanggaran bisa disebabkan karena tidak mengetahui kode etik dalam menggunakan media sosial.

“Saya kira media sosial ini bukan hal yang baru bagi kita semua. PNS di Kabupaten Bandung harus faham bagaimana menggunakan media sosial tanpa melanggar netralitas yang ditetapkan berdasarkan aturan yang ada. Saya harapkan ASN dapat bijaksana dalam menggunakan media sosial dan bisa menahan sampai tanggal 9 Desember,” tegasnya.

“Walaupun PNS ini diberikan hak politik tapi kita ada regulasi yang mengatur karena kita ASN yang harus patuh terhadap aturan yang ada yang berkaitan dengan netralitas. Lebih baik kita tidak pro-aktif dalam media sosial untuk mencari informasi-informasi yang sifatnya diperlukan saja”, pungkas Wawan kemudian. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment