Keren.. Bupati Bandung Kirimkan Surat Penolakan RUU Cipta Kerja Kepada DPR RI

BandungKita.id, SOREANG – Akhirnya DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Meski mendapat penolakan keras dari masyarakat luas, UU Omnibus Law tersebut langsung disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).⁣

Salah satu pihak yang tidak setuju adalah Bupati Bandung, Dadang M. Naser. Pasalnya, ia langsung melayangkan surat resmi terkait penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI tersebut. Foto surat itu telah beredar di media sosial, namun belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Bandung.

Staf Humas Pemkab Bandung, Anne mengaku dirinya sudah menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung terkait kebenaran surat tersebut. “Betul jawaban Disnaker itu surat resmi,” ujarnya dikutip dari Jurnal Soreang, Selasa (6/10/2020) malam.

BACA JUGA :

Ribuan Buruh di KBB Aksi Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Jalan Raya Padalarang Lumpuh Total!

Banyak Fasilitas Publik Dirusak Massa, Pemkot Bandung Angkat Bicara

Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi: Dalangnya Bukan Buruh dan Mahasiswa

Namun demikian, Anne mengatakan pihaknya belum bisa memberikan rilis resmi terkait surat tersebut. Sebab, saat ini Humas Pemkab Bandung masih terus berkoordinasi dengan Disnaker dan pihak lain yang terkait.

Dalam foto yang beredar di media sosial, Surat Resmi dari Bupati Bandung itu dibuat per tanggal 5 Oktober 2020. Dengan Nomor 561/24/4/Disnaker, surat itu langsung ditujukan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani di Jakarta.

Sedangkan perihal surat menyebutkan, pada intinya surat tersebut merupakan penyampaian aspirasi penolakan RUU Cipta Kerja dari Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) Kabupaten Bandung.

BACA JUGA :

Jelang Dadang Naser Lengser, Pemkab Bandung Ingin RSUD Soreang Jadi Kelas B

BREAKING NEWS: Gedung SLRT di Soreang Terbakar dalam Proses Pembangunan

Renovasi Stadion Si Jalak Harupat, Pemkab Bandung Anggarkan Rp 27 Miliar

Berikut Isi Lengkap Surat Tersebut :

Disampaikan dengan hormat, sebagaimana kita ketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dibawa ke rapat Paripurna DPR.

Bahwa berkaitan dengan adanya Aspirasi Penolakan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Bandung, maka dengan ini kami sampaikan Aspirasi Penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh Se-Kabupaten Bandung.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih

Bupati Bandung : H. Dadang M. Naser, SH., S.IP., M.IP. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien