Agus Yasmin : Awasi Penyaluran Dana APBD ke Desa Jelang Pencoblosan Pilbup Bandung

Jangan Korbankan Kepala Desa untuk Kepentingan Politik

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bandung Agus Yasmin menyoroti banyaknya aliran dana yang turun ke seluruh desa di Kabupaten Bandung menjelang pencoblosan Pilbup Bandung 9 Desember mendatang.

Dijelaskan Agus Yasmin, pada minggu ini saja bakal turun sejumlah anggaran untuk sejumlah desa di Kabupaten Bandung seperti dana raksa desa sebesar Rp 63 juta per desa, dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 55 juta bagi 214 desa non mandiri dan dana covid-19 desa mandiri sebesar Rp 105 juta untuk 56 desa.

“Penyaluran dana-dana ini harus kita awasi betul-betul, jangan sampai ditumpangi kepentingan politik untuk pemenangan paslon tertentu jelang pencoblosan. Bawaslu, Panwas dan semua pihak harus mengawasi penyaluran bantuan ini,” kata Agus Yasmin kepada wartawan di Soreang, Rabu (25/11/2020).

Seluruh dana yang turun ke desa tersebut, kata dia, sebenarnya bertujuan sangat bagus yakni sebagai upaya penguatan ekonomi masyarakat saat covid terjadi. Namun salah sasaran dalam memberikan bantuan dan pengadministrasian, maka akibatnya akan fatal bagi pelaksana di lapangan terutama para kepala desa (kades).

BACA JUGA :

Waduh! Kepala Desa Terang-terangan Kampanyekan Salah Satu Paslon di Acara Hajatan

KH Sofyan Yahya dan Para Kiai NU Ajak Warga Nahdhiyin Dukung Pasangan Bedas

Hasil Survei LSI Denny JA : DS-Sahrul Gunawan 45,9 Persen, Nia-Usman 28,9 Persen dan Yena-Atep 13,4 Persenā£

Usung Konsep Perubahan, Pasangan Yena-Atep Optimistis Menangi Pilkada Kabupaten Bandung

Namun menurut Agus Yasmin, penyaluran dana-dana tersebut yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu sangat rentan ditumpangi atau disusupi kepentingan politik untuk pemenangan paslon tertentu. Pasalnya, sumber anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

“Oleh karena itu yang perlu mendapat perhatian khusus adalah mekanismenya harus berdasarkan peraturan bupati (Perbup) dan para kades tidak boleh menjadi korban dalam pertanggung jawaban administrasi,” tegasnya.

Agar para kepala desa tidak menjadi korban, sambung Kang AY, sapaan akrabnya, diperlukan pengawasan internal dan memerlukan peran serta camat dalam kendali administrasi. Sebab, camat sebagai pembina wajib memvalidasi objek sasaran kegiatan dan masyarakat penerima manfaat.

“Dalam posisi itu camat harus membubuhkan persetujuan pencairan
. Kalau camat hanya memberikan pengantar pencairan tanpa memvalidasi permohonan kades maka camat dan Pemkab Bandung seperti berbaik hati tapi sebenarnya menjerumuskan kades dalam kesalahan pidana yang menjadi tanggung jawab pribadi
,” tutur AY.

AY memandang para kades berpotensi menjadi tumbal dari kebijakan politis Pemkab Bandung yang diduga memiliki agenda terselubung yakni demi kepentingan pemenangan paslon tertentu dengan menggunakan dana APBD yang notabene uang rakyat.

Ia kemudian melemparkan pertanyaan retoris mengenai dugaan pengggunaan dana APBD dan perangkat pemerintah yang dibayar rakyat lewat APBD untuk pemenangan paslon tertentu apakah dibenarkan dari sisi hukum? Menurut AY, aparat penegak hukum seperti jaksa dan polisi serta KPK jauh lebih faham.

“Anu untung kandidat anu tigebrus kades. Boa-boa teu cageur jeung dzolim ngarogahala batur (Yang untuk kandidat, yang celaka para kades. Jangan-jangan enggak sehat dan dzolim menjerumuskan orang lain,” ujar Agus Yasmin.

Menurutnya, maka kemudian sangat pantas jika MUI mengeluarkan fatwa apakah penyimpangan dana APBD dan kekuasaan untuk kepentingan kelompok termasuk subhat atau haram. “Jelaskan hal itu agar selamat para pemimpin kita dari dosa,” kata Kang AY. (Azmy Yanuar M/ BandungKita.id)

Comment