Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Tagar #FPITerlarang Trending di Twitter

BandungKita.id, NASIONAL – Kegiatan dan aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dilarang dan dihentikan Pemerintah RI. Aturan tersebut diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

“Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

BACA JUGA :

Viral! Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI: Saksi Sebut Tak Ada Baku Tembak di Tol Cikampek, Begini Pendapat Ahli

PWI Dorong Wartawan Berani Telusuri Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Berita Viral Kemendagri Tolak Perpanjangan FPI Adalah Hoaks

Menurut Mahfud, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI. Pemerintah juga siap menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena tidak lagi mempunyai kedudukan hukum.

Sementara itu, tagar #FPITerlarang dan #FPIOrmasRadikal menduduki peringkat atas Twitter. Sejak Rabu (30/12/2020) siang, tercatat dalam setengah jam sudah ada 5.366 orang mencuit #FPITerlarang. Sementara untuk #FPIOrmasRadikal sudah ada 4.878 cuitan.

Sejumlah netizen mengaku setuju dengan langkah pemerintah yang melarang FPI. Sebab bagi mereka, FPI dianggap seringkali membuat gaduh hingga mencipatkan paham radikal. “Jangan kasih panggung lagi untuk mereka. FPI ormas radikal dan intoleran yang selalu bikin gaduh di NKRI,” cuit @RETHA_Monicaa.

Courtsey : Pikiran Rakyat

“Bubarkan FPI yang selalu menebar ketakutan dan meresahkan masyarakat FPI terbukti teroris #FPITerlarang,” cuit @HendriS90.

Sementara itu dengan dibubarkannya FPI, sejumlah nitizen berharap masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam makin damai.

“Alhamdulillah semoga islam damai seperti sedia kala tidak dipecah2,” cuit @putrietidoerrr.

“Terima kasih kpd Pemerintah yg bertindak tegas melarang aktivitas FPI yg dilihat dari rekam jejaknya mengarah kpd perpecahan anak bangsa. Semoga kedepannya kita bisa hidup damai dan bertoleransi dgn smua agama,” cuit @ritafauzh.(*).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien