Tim Kuasa Hukum Paslon Bedas Optimis Gugatan Pemohon Akan Ditolak

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Lanjutan proses gugatan sengketa pilkada kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli dan tambahan bukti yang telah di gelar di minggu kemarin menuai tanggapan dari Tim Advokasi pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.

Dadi Wardiman selaku ketua Tim Advokasi Bedas (TAB) pasangan Dadang-Sahrul yang juga sebagai bagian Tim Kuasa Hukum dalam sengketa pilkada di MK menuturkan bahwa sidang lanjutan sudah dapat memprediksi hasil akhirnya akan menggugurkan gugatan pihak pemohon.

“Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi minggu kemarin semakin membuat kasus ini semakin jelas dan terang benderang, siapapun yang telah menonton sidang MK kemarin pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya yang akan menggugurkan gugatan pemohon, orang awam yang tidak faham hukum pun sudah tau akan seperti apa hasilnya,” ujarnya dalam keterangan pers (8-03-2021).

Dadi menilai mulanya Hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada, akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan, terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan. Lanjut Dadi, para saksi itu tidak memahami substansi sengketa pilkada.

BACA JUGA :

Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK Berlanjut, Ada Dugaan Politik Uang dan Isu Gender

Pemuda Bedas Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Bandung

“Mestinya, perkara ini sudah di putus dismissal karena sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftarannya daluarsa. Dan saksi yang dihadirkan adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu, namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur,” ujarnya.

“Silahkan cermati dalil dalam gugatan pemohon, kami kira gugatan pemohon terlalu ambisius namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan. Apabila teman-teman juga membaca gugatannya pasti orang awam hukum akan langsung percaya karena gugatannya mendayu seakan mereka terdzolimi, namun sifat persidangan itu harus membuktikan apa yang di dalilkan, nah dalam kasus ini pemohon tidak dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan, sehingga kami menilai gugatannya tidak mendasar.”

Sedangkan menanggapi juru bicara pemohon yang mengatakan optimis akan memenangkan perselisihan sengketa pilkada di MK, serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, Dadi menilai hal tersebut tidak benar, pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini public bahwa mereka kalah dengan cara di curangi yang pada akhirnya mereka ingin pemilukada di ulang tanpa mengikut sertakan pasangan Bedas.

“Tidak benar apa yang di katakan jurubicara pemohon, soal mereka menilai akan memenangkan sengketa di MK, itu mah hal biasa untuk menenangkan Tim nya saja, dan soal menuduh KPU dan Bawaslu tidak Netral juga hal biasa bagi yang kalah kan akan menuduh yang lain yang curang. Yang pada intinya pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik bahwa mereka kalah dengan cara di curangi yang pada akhirnya mereka ingin pemilukada diulang tanpa mengikut sertakan pasangan Bedas, dan saya kira publik sudah cerdas tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar,” ujarnya.

BACA JUGA :

Polemik Pilbup Bandung di MK Terus Bergulir, Tisna Umaran: Kita Tunggu Hasilnya

Bedas Janjikan Insentif Guru Ngaji dan Ustadz Rp 500 Ribu per Bulan Plus BPJS Gratis

Senada dengan Dadi, Firman Budiawan sebagai Sekertaris Tim Advokasi Bedas menjelaskan bahwa ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil pemilu di MK ialah ketidaktegasannya KPU dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang serta dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya money politik.

Akan tetapi, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan dengan saksi fakta yang kita hadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU saudari Titi Anggraeni maupun ahli Ferri Kurnia. Itu pun dikuatkan dengan pernyataan Bawaslu dalam Persidangan yang mengatakan ada tiga laporan kepada paslon nomor 3 dan ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang menderang.

Firman menambahkan kini masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan di putus MK, lantaran semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat di patahkan dalam persidangan kemarin, baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran maupun terkait dugaan money politik dalam Visi dan Misi sudah dapat dipatahkan.

“Jadi apabila ada pihak lain yang masih merasa benar dan masih menuduh Bedas curang itu tidak dapat di buktikan dan sudah di jawab di persidangan, sehingga semua yang di beritakan itu tidak benar,” pungkasnya. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien