Minta Perlindungan Hukum, DPC Demokrat KBB Datangi Kapolres Cimahi

BandungKita.id, KBB – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi menyerahkan berkas perlindungan hukum kepada Polres Cimahi pada hari Jumat (19/3/2021). Hal ini dilakukan guna meminta perlindungan terhadap upaya pengambilalihan kekuasaan pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut. Hal ini disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat KBB Iwan Setiawan.

Pasalnya, kata Iwan, telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang ilegal dan inkonstitusional pada 5 Maret 2021 di Sibolangit, Sumatera Utara. Karena penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai.

Iwan yang kebetulan tidak bisa hadir menjelaskan bahwa pengurus DPC Partai Demokrat KBB diwakili oleh Sekertaris DPC Partai Demokrat KBB Supriadi bersama Ketua DPC PD Kota Cimahi Agung Budi Santoso mendatangi Mapolres Cimahi pada hari Jumat (19/3/2021). Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan bersama jajarannya.

BACA JUGA :

Partai Demokrat Pecat 7 Kadernya: Ketua DPC Partai Demokrat se-Bandung Raya Angkat Bicara

KLB Demokrat: Moeldoko Jadi Ketum dan AHY Tak Berlaku, DPC Partai Demokrat se-Bandung Raya Angkat Bicara

“Demi menjaga kehormatan, kedaulatan Partai Demokrat dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia, kegiatan ini kita lakukan serentak di seluruh Indonesia. Kami meminta perlindungan hukum, jika ada oknum penyalahgunaan atribut Partai Demokrat di luar DPC yang sudah di daftarkan di Kemenkum Ham RI,” ungkap Iwan kepada BandungKita.id via telepon, Sabtu (20/3/2021).

Selanjutnya, dia menjelaskan, di tengah upaya penggulingan Ketua umum AHY, DPC Partai Demokrat KBB menyatakan tetap solid dan setia kepada hasil Kongres ke-V Partai Demokrat Jakarta, pada 15 Maret 2020, yang telah sah terdaftar Kementerian Hukum Dan HAM RI Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.O9- AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (No. 15 Tanggal 19 Februari 2021).

“Di mana Ketua Umum yang diakui oleh Negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono. Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk atributnya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Waduh! Kantor DPP Partai Demokrat Digeruduk Massa, Ada Apa?

BMI Siap Menghadang KLB Demokrat di Kota Bandung

Iwan memprediksi akan ada pihak-pihak yang secara ilegal mengatasnamakan kepengurusan DPP PD, membentuknya di daerah (DPD/DPC), menggunakan Lambang (atribut partai), serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut kami mohon agar Bapak Kapolres Cimahi untuk memberikan perlindungan kepada kami yang berada di wilayah hukumnya, dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Iwan. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien