Bapenda KBB Ditutup Usai 13 Pegawainya Positif COVID-19, Hasanudin: Pelayanan Tetap Dilakukan Secara Online

BandungKita.id, KBB – Sebanyak 13 orang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan positif COVID-19.

Menanggapi hal itu, Pemkab Bandung Barat melakukan penutupan pelayanan secara langsung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sodikin membenarkan kabar tersebut, ada beberapa kantor atas kebijakan kepala SKPD-nya melakukan hampir 100 persen WFH lantaran ada pegawai-pegawainya yang terpapar COVID-19.

“Kita juga sambil melaksanakan penyemprotan desinfektan di setiap ruangannya,” katanya.

Ia mengungkapkan, untuk pelayanan sebenarnya tidak tutup dan tetap berjalan karena dilakukan secara daring.

“Sebenarnya bukan tutup karena pelayanan tetap berjalan secara daring selain masih ada pegawai secara terbatas ada di kantor untuk melaksanakan pekerjaan administrasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda KBB Hasanudin mengakui adanya penutupan pelayanan PBB dan BPHTB secara tatap muka bagi masyarakat.

“Ya benar, kita tutup pelayanan termasuk juga Bank BJB,” katanya saat dikonfirmasi BandungKita.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/7/2021).

Hasanudin menuturkan, penutupan dilakukan melihat situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Jawa Barat, khususnya di Bandung Barat.

“Pelayanan tatap muka ditutup mulai 30 Juni – 7 Juli 2021,” ucapnya.

Kendati demikian, melalui surat edaran (SE) Nomor: 973/1573/Bapenda, Hasanudin mengungkapkan tata cara pendaftaran permohonan pajak daerah secara daring atau online.

Baca Juga:

Peringati Hari Jadi, Polrestabes Bandung Buka Layanan Penerbitan SIM Khusus HUT Bhayangkara, ini Syaratnya

Jadwal Perpanjangan SIM Outlet Metro Indah Mall, Kamis 1 Juli 2021

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Online, Kamis 1 Juli 2021

“Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, maka untuk pelaksanaan pelayanan pajak daerah dilakukan secara daring,” ujarnya.

Hasanudin menjelaskan, tata cara pendaftaran permohonan, di antaranya Wajib Pajak (WP) mengajukan Permohonan Pelayanan PBB P2.

“Langkah-langkahnya WP mengajukan permohonan pendaftaran hanya melalui Email dalam bentuk PDF. Lalu, format PDF dikirim melalui Email : pelayananpbb.bapendakbb@gmail.com,” jelasnya.

Ia mengingatkan, apabila permohonan sudah lengkap, maka resi permohonan dikirimkan melalui email, untuk waktu pengirimannya mulai dari 08.00 – 12.00 WIB.

Selain itu, lanjut dia, WP bisa melakukan pengecekan resi permohonan melalui aplikasi Whatsapp.

“Resi permohonan dikirim melalui Nomor : 0813-2087-1964 (WA) dengan catatan pengiriman dilakukan dari jam 08.00-12.00 WIB,” ujarnya.

Sementara itu, lamjut dia, untuk pengajuan verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), WP harus mengajukan permohonan pelayanan BPHTB.

“Langkah-langkahnya WP mengajukan permohonan pendaftaran hanya melalui Email dalam bentuk PDF. Lalu, format PDF dikirim melalui Email: verifikasibpht.bapendakbb@gmail.com,” paparnya.

“Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor: 0877-0008-9169 (WA),” sambungnya.

Ia juga menyebut, dalam hal pengiriman email bisa dilakukan mulai dari jam 08.00-12.00 WIB.

“Untuk Pengajuan Validasi BPHTB dilakukan pada tanggal 8 Juli 2021,” sebutnya.

Sebagai informasi, untuk tata cara pendaftaran dan pelaporan pajak daerah lainnya bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Untuk Informasi mengenai Pendaftaran Pajak Daerah Lainnya dapat menghubungi Nomor : 0819-1043-5275 (Bpk Jana)
  2. Untuk Informasi mengenai Pelaporan Pajak Daerah Lainnya dapat menghubungi Nomor : 0813-2217-1229 (Bpk Riki). (Agus SN/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN