DPRD KBB Pertanyakan Pelantikan Rotasi dan Mutasi Jabatan Oleh Plt Bupati, Pengamat Duga Tidak Ada Komunikasi

BandungKita.id, KBB – Rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hengky Kurniawan di lingkungan pemerintah daerah menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) KBB. Pasalnya, rotasi dan mutasi tersebut dinilai terburu-buru.

Tidak hanya soal itu, DPRD KBB juga mempertanyakan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait izin rotasi dan mutasi tersebut.

Namun hingga kini, belum mendapatkan jawaban dari Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan.

Menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, munculnya polemik Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan dengan DPRD KBB diduga karena kurangnya komunikasi politik yang intens antar keduanya. Sehingga memunculkan kecurigaan di kedua belah pihak, terkait kebijakan rotasi dan mutasi tersebut.

“Supaya tidak ada sangkaan dan dugaan yang kurang baik, sebaiknya kedua bertemu dan saling terbuka. Plt Bupati KBB harus terbuka, demikian juga dengan DPRD mesti terbuka sehingga ada komunikasi,” ujarnya saat dihubungi BandungKita.id, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga:

Hengky Tak Kunjung Berikan Surat Rekom Kemendagri, DPRD KBB Bakal Gunakan Hak Interpelasi

Wawalkot Yana Pertanyakan Aksi Tolak PPKM, Tapi Berakhir Ricuh dan Pengerusakan Fasilitas Publik

Hendak Ikut Unras Tolak PPKM di Bandung, Empat Orang Diciduk Karena Bawa Senpi dan Obat Terlarang

Lanjutnya, meskipun komunikasi tidak selalu harus dilakukan secara tatap muka, bisa juga dilakukan dengan berbagai saluran salah satunya melalui media sosial. Terlebih, keharmonisan antarlembaga pemerintah diperlukan agar tidak membuat gaduh di ruang publik.

“Dijelaskan saja kepada DPRD dan publik bahwa akan ada pelantikan pejabat. Jangan ada kesan tiba-tiba ada pelantikan. Harus terbuka saja kan itu instutusi publik. Plt Bupati KBB juga harus meningkatkan silaturahim politik dengan DPRD,” katanya.

Cecep menyebutkan, rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh Plt Bupati KBB sebetulnya boleh saja dilakukan, selama memenuhi aturan. Tentunya dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh Kemendagri, namun juga harus mempertimbangkan dengan situasi sekarang.

“Sisi formal tidak ada masalah, mungkin kalau pun ada yang mempertanyakan jumlah yang dilantik sebenarnya PLT Bupati tinggal menjelaskan dasar dan argumentasinya. Bagi saya kepala daerah punya kewenangan selama itu bisa dipertanggungjawabkan secara formil sesuai regulasi dan syaratnya,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN