Soroti Rotasi/Mutasi Jabatan, Tokoh Bandung Barat Nilai Hengky Kurniawan Tak Kenal Kondisi

BandungKita.id, KBB – Paguyuban Pejuang Pemekaran Peduli Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) mendorong DPRD KBB menggunakan hak interpelasi guna menyikapi kebijakan Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan yang dinilai mengakibatkan polemik.

Pasalnya, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dinilai terburu-buru dalam melakukan sejumlah rotasi/mutasi dan promosi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat.

Ketua P4KBB Yacob Anwar Lewi mengatakan, pihaknya mulai melakukan upaya tersebut lantaran ingin menjaga kondusifitas, mengawal dan mendorong percepatan pembangunan di Pemerintahan Bandung Barat.

“Ini sebagai komitmen kami sesuai dengan cita-cita pemekaran saat akan dibentuknya Otonomi Daerah Baru KBB yang kita cintai ini,” katanya kepada BandungKita.id, Jumat (30/7/2021).

Yacob menilai, di tengah situasi sulit memerangi pandemi Covid-19, pihaknya merasa terhenyak dengan suguhan hubungan politik antara legislatif dan eksekutif di Pemda Bandung Barat.

“Kami khawatir ini bisa menimbulkan disharmonisasi antara legislatif dan eksekutif, utamanya DPRD KBB dan Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan,” ujarnya.

Yacob mengaku, pihaknya kecewa dengan kasus korupsi yang yang menyeret dua Bupati Bandung Barat sebelumnya.

Menurutnya, sudah seharusnya sebagai pemangku kebijakan bisa bekerja keras membuat dan menjalankan program yang berpihak kepada rakyat.

“Kepercayaan masyarakat terhadap Pemda Bandung Barat harusnya segera dikembalikan, bukan sebaliknya dibuat bingung oleh kebijakan pemerintah, khususnya Plt Bupati Bandung Barat,” tuturnya.

Yaqob menjelaskan, pihaknya khawatir kebijakan rotasi/mutasi yang dilakukan Plt Bupati Bandung Barat disinyalir menjadi salah satu alasan terhentinya pembahasan RPJMD.

Padahal, kata dia, pembahasan perubahan RPJMD menjadi sangat penting sebagai acuan dalam melaksanakan percepatan mewujudkan visi misi AKUR di tengah pandemi Covid-19.

“Kami menelaah, belum saatnya Plt Bupati Bandung Barat melakukan rotasi/mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemda KBB lantaran masih masifnya penyebaran Covid-19,” katanya.

“Harusnya pemerintah bisa lebih fokus pada penanganan pandemi Covid-19,” sambungnya.

Yaqob melanjutkan, pandemi Covid-19 menjadi alasan dilakukan pembahasan RPJMD dan sebagai akibat dari rotasi/mutasi terjadi perpindahan pejabat yang tidak menguasai materi perubahan RPJMD, sehingga perubahan RPJMD terhenti.

“Kami tidak meyakini dalam menyusun pejabat yang akan di rotasi/mutasi, apakah Plt Bupati Bandung Barat melibatkan Baperjakat atau tidak,” paparnya.

Tak hanya itu, Yaqob mengaku, berdasarkan penelaahan yang dilakukan, pihaknya tidak memahami urgensi pelaksanaan rotasi/mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemda KBB.

Dalam penjelasan pasal 14 ayat 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:

  1. Yang dimaksud dengan keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
  2. Yang dimaksud dengan perubahan status Hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

“Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan berdasarkan subjektivitas asas normatif, disinyalir tidak meminta pertimbangan/masukkan terlebih dahulu dari Tim Penilai Kerja (TPK) ASN,” bebernya.

Yaqob menerangkan, hal ini tercermin dari pejabat yang belum genap satu tahun anggaran dilantik oleh Bupati Bandung Barat Non Aktif Aa Umbara terakhir pada bulan Februari 2021 kembali dirombak/rotasi/mutasi ke tempat lain.

“Tentunya ini sangat berbahaya bagi soliditas ASN dalam menjaga kekompakan dan membangun kepercayaan diri pasca terjeratnya kasus hukum yang menimpa pucuk pimpinannya,” terangnya.

Sebelumnya, Pengamat politik dan pemerintahan dari Monitoring Community Jawa Barat, Kandar Karnawan mengaku prihatin melihat kondisi Kabupaten Bandung Barat (KBB) pasca-penetapan tersangka terhadap Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara Sutisna oleh KPK.

Menurutnya, KBB seperti mati suri atau dalam kondisi “hibernasi” karena “pewaris tahta” KBB yakni Plt Bupati Hengky Kurniawan belum bisa membawa KBB keluar dari tekanan. Hengky dinilai terlalu sibuk membuka “borok” KBB di bawah Bupati Aa Umbara.

Baca Juga:

Facebook Tampilkan Animasi Lima Cabor Olimpiade Tokyo 2020

Isu Pecah Kongsi Terpa Dadang-Sahrul, Pengamat Sebut Bila Ada Masalah Jangan Gaduh di Ruang Publik

Kejar Target Herd Immunity Akhir Tahun, Pemkot Bandung Genjot Vaksinasi

Ia menyebut sudah menjadi rahasia umum, pasca-penetapan Aa Umbara sebagai tersangka oleh KPK, mental para ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat sangat terganggu dan belum bisa move on. Pasalnya, selain memeriksa Aa Umbara, KPK juga “ngagalaksak” memeriksa sejumlah SKPD termasuk memeriksa pejabat serta para ASN di berbagai dinas.

“Saya melihat para pejabat dan ASN di KBB ini mengalami traumatik mendalam karena mereka banyak yang diperiksa KPK. Mereka yang tidak diperiksa juga mengalami hal yang sama karena sewaktu-waktu bisa saja dipanggil KPK. Mental ASN KBB harus dipulihkan dulu,” kata Kandar Karnawan kepada BandungKita.id, Jumat (30/4/2021).

Akibat mental yang belum pulih tersebut, para pejabat dan ASN KBB menjadi khawatir ketika melaksanakan tugas dan fungsinya terutama yang berkaitan dengan tender dan proyek pekerjaan. Menurutnya, para pejabat dan ASN menjadi takut salah melangkah dan membuat keputusan. Salah sedikit, KPK sudah menanti.

Namun sayangnya, ujar Aan, sapaan akrab Kandar, kondisi ini diperparah dengan sepak terjang Plt Bupati Hengky Kurniawan yang dinilai terlalu mengedepankan pencitraan demi meraih simpati masyarakat KBB. Ia menyebut Hengky Kurniawan terlalu “centil” dengan terlalu sering mempolitisir setiap kebijakan Bupati sebelumnya yang dianggap kurang tepat. (Agus SN/BandungKita.id) *