Terbaru!! Berstatus Tersangka, Hengky Kurniawan Berhentikan Sementara Kepala Desa Cikole

BandungKita.id, KBB – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan, memberhentikan sementara jabatan kepala desa Cikole, Kecamatan Lembang, Jajang Ruhiyat. Hal itu diduga terkait kades penghapusan aset tanah carik desa yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Kades Jajang dicopot sementara dari jabatannya oleh Hengky pada 6 September 2021 yang tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang. Aset tanah carik desa yang dihapus berada di Persil 57 blok Kampung Lapang, Desa Cikole.

Pria yang akrab disapa Jajang Monas tersebut awalnya berstatus sebagai saksi. Akan tetapi, status Jajang naik menjadi tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Hengky membenarkan jika telah mengeluarkan surat pemberhentian tersebut. Ia menuturkan, agar proses hukum berjalan dengan baik serta roda pemerintahan di Desa Cikole pun tetap berjalan.

“Untuk sementara memang kita berhentikan dulu, biarlah menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa,” katanya belum lama ini.

Baca juga

Babak Baru! Kasus Pelepasan Tanah Carik Desa Cikole Lembang Mulai Diperiksa APH

Menakar Keresahan Warga Kampung Lapang Desa Cikole dan 14 Bukti Alasan Kades Melepas Hak Penggarap

Ia menuturkan, secara aturan ketika ada kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara.

“Saya telah membaca surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dari pihak kepolisian,” sahutnya.

Disinggung soal Kades Cikole yang bersikukuh tidak melakukan hal yang disangkakan, Ia menyebut, benar atau tidaknya ada diproses hukum. Namun yang bersangkutan dianggap bersalah karena sempat mengalihkan aset tanah ke pihak lain. Meski setelah ada temuan dia mencabut pengalihan aset tersebut.

“Dalam kacamata hukum tidak bisa seperti itu. Kami juga sudah menugaskan inspektorat untuk melakukan sesuai prosedur, karena tidak bisa mengubah hasil temuan,” jelasnya. (Agus Satia Negara)