Babak Baru! Kasus Pelepasan Tanah Carik Desa Cikole Lembang Mulai Diperiksa APH

BandungKita.id, LEMBANG – Kepolisian Replublik Indonesia, Polda Jabar, mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) diwilayah hukum Kab.Bandung Barat.

Saat ini, dugaan korupsi terkait penghapusan aset Desa seluas 88 ribu meter persegi di Persil 57 Blok Kampung Lapang, Desa Cikole itu tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar melalui surat nomor: Sprin.Lidik/185/I/2021/Ditreskrimsus Polda Jabar pada tanggal 25 Januari 2021. Surat itu juga menyebut dasar penyidikan berdasarkan rujukan surat laporan informasi bernomor; LI/24/I/2021/Dit Reskrimsus 25 Januari 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, Dirkrimsus Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap beberapa pejabat KBB, termasuk Camat Lembang.

Sementara itu, Kepala Desa Cikole, Jajang Ruhiyat membenarkan adanya surat pemanggilan yang dilayangkan pihak Polda Jabar, Jajang direncanakan akan memenuhi undangan Polda Jabar pada hari Senin, 15/02/2021.

Menurutnya, keterangan yang akan diberikan tetap berdasarkan keterangan yang telah diberikan waktu saat dirinya dimintai keterangan oleh Inspektorat KBB sebelumnya.

“Sebagai Warga negara yang baik, saya tentu harus memenuhi panggilan tersebut, Insya alloh saya datang hari senin lusa (15/02/2021) dan tentu kontruksi (Alasan) hukumnya jelas, saya membuat surat keputusan berdasarkan fakta dan data yang saya peroleh dari pendahulu (Mantan kades) saat Desa Cikole dimekarkan dan sebelumnya”, terangnya singkat kepada Bandungkita.id melalui saluran telephone Saptu, 13/02/2021.

Baca Juga:

Menakar Keresahan Warga Kampung Lapang Desa Cikole dan 14 Bukti Alasan Kades Melepas Hak Penggarap

Konflik Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang: DPRD KBB Dorong Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum⁣

DPRD KBB Minta Aa Umbara Terjunkan Aparat di Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang

Komisi I DPRD KBB: “Ada kesalahan prosedur administratif !”

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD KBB telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah terkait status tanah Persil 57 yang merupakan kas desa dan bukan milik ahli waris.⁣⁣

Hal ini menindaklanjuti hasil audiensi Komisi I DPRD KBB bersama Warga Paguyuban Blok Kampung Lapang dan pihak ahli waris Martadidjaya beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya menjelaskan, ada kesalahan prosedur administratif dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) yang dilakukan Kades Cikole, Jajang Ruhiyat.⁣⁣

Baca Juga:

Waduh! Kades Lembang Ralat Bukti dan Keterangan di Persidangan Kasus Pasar Panorama Lembang

Masalah Persil 57 Cikole Belum Usai: DPRD KBB Telusuri Konflik Pasar Panorama, Minta Pemda dan Inspektorat Bertindak

Soal Pasar Panorama, Terminal Lembang dan Dugaan Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses Pembangunannya⁣


⁣⁣
“Saudara Jajang Ruhiyat telah menerbitkan SK Kades yang berisi penghapusan aset Desa Blok Lapang Persil 57 dan menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Alm. Martadidjaya. Tindakan ini menimbulkan keresahan di masyarakat terutama mereka yang menyewa dan menempati tanah tersebut,” kata Wendi dalam rilis yang diterima BandungKita.id, Kamis (31/12/2020).⁣⁣


⁣⁣
Pasalnya, SK Kades dengan nomor 145/SK.53/Pem/2020 itu tidak sesuai dengan mekanisme penghapusan aset yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) KBB nomor 30 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. ⁣⁣

“Perbup tersebut menyebutkan bahwa, terlebih dahulu Kades harus mendapat izin tertulis dari Bupati KBB sebelum menerbitkan SK sedangkan dalam kasus ini surat izin itu tak pernah ada,” tuturnya.⁣⁣

Baca Juga:

Viral! Alih-Alih Pemda Harus Ganti Rugi Soal Pasar Panorama Lembang ke Adiwarta, MA: “Pemegang Eigendom 673 Atas Nama Ursone”, Nah Loh!

Soal Putusan Pasar Lembang, Guru Besar Unpar: Novum Fotocopy Tidak Kuat dan Lemah, Pemda Harus Terbuka!!

MA Putuskan Pasar Lembang Dimenangkan Ahli Waris, Pemda KBB: Tidak Ada Kewajiban untuk Kontra Memori!

Komisi I DPRD KBB berkesimpulan bahwa perangkat Desa Cikole telah lalai dengan menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Almarhum Martadidjaya. Pihaknya mendorong Bupati KBB untuk menindaklanjuti kasus tanah Blok Lapang Persil 57 di Blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang tersebut. ⁣⁣
⁣⁣
“Sesuai hasil LHP Inspektorat Daerah, kami minta Bupati KBB untuk segera mengamankan tanah kas milik desa itu dari pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah,” tegas Wendi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jabar terkait pemanggilan beberapa pejabat Pemda KBB dan Kepala Desa Cikole Lembang.

(Azmy Yanuar Muttaqien/Dhomz Hermawan/BandungKita.id).

Editor : Dhomz Hermawan/Azmy Yanuar Muttaqien