Pengacara Sebut Tidak Ada Kerugian Negara Pada Kasus Tanah Desa Cikole Lembang, Simak Alasannya!

BandungKitaid, BANDUNG – Usai mengikuti persidangan, kuasa hukum Jajang, Rizki Rizgantara menuturkan rencana mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung, Jampidsus hingga Kejati Jabar agar dapat melakukan eksaminasi khusus dalam perkara yang ia tangani.

Pengacara yang sebelumnya juga mendampingi Bupati KBB Non Aktif, Umbara Sutisna ini menilai kliennya tidak semestinya dibawa ke persidangan karena tidak ditemukan kerugian negara.

Baca Juga:

Jamon, Kades Non Aktif Cikole Lembang Diputus Bebas!

Polda Jabar Tahan Kades Lalu Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Cikole Lembang

“Karena idealnya perkara yang dihadapi klien kami tak seharusnya dibawa ke ranah persidangan, Karena pada pokok perkaranya ini tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Rizki menyebut, berdasarkan dakwaan Pasal 2 dan 3 yang digunakan oleh jaksa dalam kasus ini, perkara ini nyatanya tak ada kerugian negara. Dari dakwaan, bahkan Rizky menyebut inspektorat menghitung kerugian negara pada 24 Mei 2021, Sedangkan pada tanggal 30 Maret 2021, kata Rizki, kliennya sudah mengembalikan lagi ke kas negara melalui pencabutan surat keputusan yang sebelumnya dibuat jajang.

“Saat memeriksa sudah dikembalikan lagi tanah kas desa. Kami berpandangan tidak ada kerugian negara. Langkah ke depan berkirim surat permohonan supaya petinggi melaksanakan eksaminasi,” tegasnya mengakhiri wawancara seraya berpamitan untuk menjemput klien nya di Polda Jabar untuk di bawa pulang.

Tonton Juga:

https://youtube.com/shorts/wyDfMJchLW4?feature=share
https://bandungkita.id/wp-content/uploads/2022/01/trim.BB6E21C8-2706-4710-B575-B7A854B7E74A.mov


Sebelumnya, Ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, membacakan putusan sela terdakwa Jajang Ruhiyat yang sebelumnya didakwa korupsi pengalihan aset desa senilai Rp50 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (12/1/2022).

Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum gugur dan meminta terdakwa dibebaskan dari bui.

“Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ucap ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela. hakim juga menilai dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tidak bersesuaian sehingga mememerintahkan Jajang untuk segera dikeluarkan dari tahanan. “Dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan,” ungkapnya.

(Dhomz/Bandungkitaid)