Ahli Waris Klaim Sepihak Lahan SDN Bongas, Pemda KBB: “Kami Akan Mengambil Langkah Hukum”

KBB, Laporan Khas4061 Views

Bandungkita id, CILILIN – Permasalahan aset memang menjadi momok menakutkan bagi Pemerintahan kabupaten bandung Barat (KBB), sepanjang KBB berdiri (14 tahun), sebagai daerah otonom baru, KBB baru mendapatkan satu kali penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari badan pemeriksaan keuangan (BPK) di tahun 2019.

Dari semua rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK terkait raihan sebelumnya dikarenakan permasalahan pengelolaan aset.

ARTKEL PILIHAN:

Waduh! Kades Lembang Ralat Bukti dan Keterangan di Persidangan Kasus Pasar Panorama Lembang

Soal Putusan Pasar Lembang, Guru Besar Unpar: Novum Fotocopy Tidak Kuat dan Lemah, Pemda Harus Terbuka!!

Pasar Panorama Lembang menjadi Fokus utama, bahkan disebut-sebut sebagai icon marwah pemerintahan saat digugat oleh salah satu ahli waris, dan sampai saat ini masih berproses dipersidangan.

kali ini, sebuah bangunan Sekolah Dasar dan bangunan pemerintahan desa yang berdiri dilahan seluas 2.500m2 yang terletak di wilayah Kecamatan Cililin, masuk kedalam objek gugatan salah seorang ahli waris yang bernama Raden Juariyah, melalui kuasa hukumnya, Bharasega and Partner.

Ahli waris bahkan telah memasang Plang di depan bangunan yang diketahui milik pemerintahan Desa Batulayang, dalam plang tersebut dituliskan informasi, bahwa lahan seluas 2.500m2 tersebut ada dalam pengawasan ahli waris melalui kantor hukum Bharasega dan rekan.

VIDEO PILIHAN:

Dalam papan keterangan tersebut juga terdapat tulisan larangan melakukan aktifitas diarea pengawasan, bahkan kuasa hukum siap untuk mempidanakan pihak-pihak yang melanggar.

Dalam kesempatan khusus, Bandungkita diundang oleh kuasa hukum ahli waris, Vega Dela Tridaya dari kantor hukum Bharasega, Vega menyebut alasan melakukan pemasangan plang adalah bagian dari upaya hukum, karena sebelumnya upaya mediasi yang telah dilakukan dengan pihak-pihak yang menduduki lahan seluas 2.500m2 tersebut tidak mendapatkan solusi.

“Pemasangan papan pengawasan tersebut, sebagai upaya hukum kami untuk mengurus proses legalitas kepemilikan”, jelas Vega kepada Bandungkita.id di kantornya (Senin, 16/5/2022).

Lebih lanjut Vega menyampikan langkahnya untuk menemui pihak sekolah (Dinas Pendidikan KBB) dan berencana memasang plang serupa di area sekolah (selasa,17/05/2022).

kendati demikian, kuasa hukum juariyah ini menegaskan, selama upaya hukumnya berjalan, aktifitas belajar mengajar di SDN Bongas tersebut tidak akn terganggu.

“Kami pastikan Kegiatan Belajar Mengajar tidak akan terganggu” tegasnya (Agak bertolak belakang dengan tulisan yang terdapat di plang sebelumnya tentang akan mempidanakan pihak-pihak yang melakukan aktivitas/Red)

Sampai berita ini diturunkan, Bandungkita belum menemukan bukti fisik alas hak yang dimiliki ahli waris dalam menggugat keberadaan bangunan pemerintahan Desa dan Bangunan sekolah tersebut.

Wartawan bandungkita hanya mendapatkan keterangan, bahwa kuasa hukum menyebut hanya memiliki dokumen surat berbentuk girik atau lebih dikenal dengan kikitir, dan menurut keterangan kuasa hukum namanya tercantum dengan dokumen leter c yang dimiliki Desa Batulayang.

Tanggapan Pemda KBB

Menanggapi hal tersebut, melalui sambungan telephone, Kepala bagian hukum Pemda Bandung Barat, Asep sudiro, menyayangkan aksi yang dilakukan kuasa hukum ahliwaris yang telah mengklaim secara sepihak melauli aksi pemasangan plang.

Kuasa hukum Pemda ini terkesan heran melihat langkah kuasa hukum ahli waris dalam tatacara berperkara.

“Ahli waris belum memiliki alat bukti kepemilikan yang syah, kenapa sudah berani memasang plang pengawasan” ungkapnya dengan nada heran.

“Saya kira Advokat tahu aturan mainlah”, tambah Asep terkesan menyindir kuasa hukum ahli waris.

Pemda KBB, melalui kuasa hukumnya secara tegas menyebut akan mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan ahli waris yang telah memasang plang diatas lahan yang telah lama dikuasai oleh pemerintah melalui pemerintahan Desa Batulayang.

“Sekarang kewajiban kami dari Pemda KBB, mengambil langkah hukum juga”, pungkas Asep Sudiro dengan tegasr.  (Bandungkita.id /Dadanggondrong)

Editor: Dona Hermawan