Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Penyiksa ART di Bandung Barat

BandungRayaKita, KBB7438 Views

Bandungkita.id, KBB – Pasangan suami Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan tindakan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART), Rohimah (29) di rumah tersangka Perumahan Bukit Permata blok G1 No.29, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kedua tersangka tersebut pun terancam hukuman penjara 10 tahun.

“YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB,” ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Video Pilihan:

Niko menuturkan, penetapan dua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan keterangan warga sebagai saksi pada Sabtu (29/10/2022). Dua tersangka tersebut, lanjutnya, melakukan tindak pidana yang masuk ke dalam upaya merampas kemerdekaan seseorang atau melakukan penyekapan.

“Dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” sahutnya.

Dikatakan Niko, Yulio dan Loura telah melakukan tindak kekerasan dan penyekapan terhadap Rohimah selama tiga bulan belakangan saat bekerja di rumah tersebur sebagai ART yang telah bekerja selama lima bulan.

“Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober. Jadi mereka ini selama itu berulang kali melakukan penyiksaan terhadap korban, bentuknya apa saja kita masih dalami dan nanti disampaikan waktu per waktu,” beber Niko.

Atas perbuatan tersebut, pasangan sejoli itu tersebut melanggar pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal primer pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 jo 351 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.